Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.027 views

Islam Jaminan Perlindungan Perempuan, Bukan RUU P-KS

PENOLAKAN terhadap legalisasi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah diusulkan sejak 26 Januari 2016 semakin meluas.

Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), karena dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Humas ACN Alwyah, mengatakan pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir.

"Kita tahu orientasi seksual enggak hanya perempuan dengan laki-laki, tapi dalam konteks ini bisa jadi bias antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan. Banyak yang bias dalam pasal-pasal ini. Tentunya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 juga norma agama," ujar Alwyah.

Alwyah juga menyesalkan penggagas RUU ini adalah Komnas Perempuan, yang seharusnya bisa melindungi kaum hawa.

Menurutnya lagi, "RUU ini rentan menjadi sumber masalah dan menjadi penyebab perceraian". Lanjut Alwyah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pusat. (medcom.id 14/07/19).

Penolakan RUU P-KS yang sedang dibahas di DPR juga disampaikan oleh Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati), dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme.

Majelis Nasional Formati menyatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, yang ditandatangani Koordinator Maj Nasional Forhati, Hanifah Husein, serta Sekretaris Majelis Nasional Forhati, Jumrana Salikki. "Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU P-KS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas," kata Husein.

Majelis Nasional Forhati juga menilai, secara filosofis RUU P-KS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mereka katakan, dianut bangsa Indonesia. (antaranews.com 15/07/19).

Jika kita menelaah lebih dalam, banyak agenda tersembunyi dalam draft yang disusun oleh kaum feminis liberal yang berlindung dibalik jubah Komnas Perempuan tersebut. Propaganda jahat dibalik kataq perlindungan, bagaikan racun berbalut madu. Tampak manis, namun sangat mematikan. Faktanya, dalam draft RUU P-KS ini hanya mengatur bentuk kekerasan seksual dan memisahkannya dari pembahasan segala bentuk penyimpangan seksual yang seharusnya menjadi inti pembahasan. Sehingga dapat dipastikan, ujung qdari pengesahan RUU P-KS ini adalah pelegalan segala bentuk penyimpangan seksual, mulai dari perzinahan, kumpul kebo, aborsi, LGBT dan lain-lain yang sangat berbahaya merusak generasi.

Perdaban Kapitalisme terbukti gagal memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perempuan. Pencapaian nilai materi sebagai ukuran kebahagiaan menjadikan perempuan begitu mudah dieksploitasi. Akibatnya kaum perempuan tersandara oleh gaya hidup liberalisme, hedonisme dan konsumtif. Wajar kemudian menjadi lahan subur bagi segala bentuk kejahatan dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Perdaban kapitalis sekuler ini pula yang diterapkan di negeri mayoritas muslim ini. Kehidupan sekuler telah mengakar, menjauhkan peran agama sebagai penentu sebuah aturan. Standar baik dan buruk, benar dan salah dikembalikan kepada akal manusia yang bersifat lemah dan terbatas. Walhasil, menjadi lahan subur bagi kaum feminis liberalis untuk menjajakan ide-ide absurd mereka, salah satunya melalui RUU P-KS ini.

 

Syariat Islam, Jaminan Perlindungan Perempuan

Islam adalah sistem kehidupan yang unik. Memberikan jaminan perlindungan dan kemuliaan bagi manusia tanpa membedakan gendernya. Islam memposisikan perempuan sesuai fitrahnya, bukan sebagai komoditas yang hanya bisa dinilai dari materi. Islam menempatkan posisi perempuan sebagai ummu wa robbatul bayt, ibu dan pengatur rumah tangganya. Aturan Islam menegaskan bahwa perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga, Islam bahkan mewajibkan laki-laki untuk mengorbankan hidup mereka demi membela kemuliaan perempuan, sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya "Perempuan adalah saudara kandung para lelaki. Tidaklah memuliakan perempuan kecuali orang mulia dan tidak menghinakan mereka kecuali orang hina".

Hukum-hukum islam tentang larangan zina, larangan membunuh (aborsi), kewajiban menutup aurat, larangan safar tanpa disertai mahrom, kebolehan poligami nyata merupakan bentuk perlindungan atas kemuliaan perempuan.

Hal ini hanya akan terwujud dengan penerapan syariah Islam secara komprehensif dengan dukungan 3 pilar penerapannya.

Pertama: Ketakwaan Individu

Individu bertakwa yang telah terinstal kepribadian Islam dalam dirinya, akan menyibukkan diri dengan ketaatan dalam rangka menjalankan misi penciptaan. Sehingga memiliki benteng pertahanan terhadap arus liberalisasi.

Kedua: Masyarakat yang peduli

Masyarakat adalah kontrol sosial yang memilki peran sangat penting untuk melakukan amar ma'ruf nahiy munkar. Sehingga suasana masyarakat yang terjalin penuh kasih sayang, saling menasehati dan peduli. Memiliki standar pemikiran, perasaan dan peraturan yang satu, yaitu aqidah Islam.

Ketiga: Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah

Tidak dipungkiri, banyak hukum-hukum Islam yang membutuhkan peran negara dalam penerapannya. Penerapan sanksi atas tindakan kemaksiatan, tindakan kejahatan dan kekerasan membutuhkan peran dari negara tanpa pandang bulu.

Perlu pula kita pahami bahwa permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, tidak terlepas dari permasalahan ekonomi, hukum, pendidikan, politik dan sistem lainnya. Sehingga butuh sinergi untuk melahirkan perubahan yang sifatnya sistemik.

Dari sini, jelaslah bahwa RUU P-KS yang sedang diusulkan harus kita tolak, ia tidak lebih sebagai racun dibalik jargon penghapusan kekerasan. Yang bertujuan menjauhkan manusia dari fitrahnya, melahirkan manusia-manusia liberal, penentang aturan Allah. Akhir dibalik pengesahan RUU P-KS, hanya akan menjadi legalisasi zina dan segala bentuk penyimpangan seksual lainnya. Na'udzubillah. Wallahu a'lam bi ash- shawwab.*

Ernadaa Rasyidah

Penulis Bela Islam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X