Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.841 views

Pemilu Tidak Langsung dan Jabatan Presiden Diperpanjang?

Tony Rosyid

[Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa]

Setidaknya ada tiga wacana yang sedang santer beredar. Satu sudah diekskusi, dua masih dalam ikhtiar. Ketiga hal ini jika disahkan, maka akan jadi pembeda antara rezim Jokowi dengan rezim-rezim sebelumnya di era reformasi.

Yang sudah dieksekusi adalah revisi UU KPK. Super powernya bukan lagi pimpinan KPK, tapi dewan pengawas. Sejak revisi UU KPK itu disahkan, maka penyadapan, penggeledahan dan penyitaan menjadi domain dewan pengawas. Dewan pengawas tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi punya kewenangan memberi ijin boleh tidak penyidik melakukan tiga fungsi di atas, yaitu penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dan lima anggota dewan pengawas itu direkrut dan dipilih oleh presiden. Sampai disini, anda paham?

Kedua, ini masih usulan yaitu pemilu tidak langsung. Kenapa? Alasannya klasik: karena cost politik yang begitu besar dan memicu terjadinya korupsi. Emang di masa Orde Baru lebih sedikit jumlah pelaku dan uang yang dikorupsi?

Kenapa terjadi korupsi? Diantaranya karena ada money politics. Ini yang mengakibatkan pembengkakan cost politik. Kenapa terjadi money politic? Karena pemilu langsung, jawab mereka. Karena itu, harus dibuat tidak langsung. Supaya tidak ada lagi bagi-bagi uang. Kalau presiden dan kepala daerah dipilih oleh DPR/DPRD, maka gak lagi ada serangan fajar. Selain itu, anggaran pemilu juga bisa ditekan. Ini penghematan uang negara.

Ingat! Di dalam UU no 7 Tahun 2017 pasal 523 telah mengatur hukuman dan denda bagi pelaku money politics. Jika money politics terjadi sebelum hari tenang, hukumannya 2 tahun penjara dan denda 24 juta. Kalau masa tenang hukumannya 4 tahun penjara dan denda 48 juta. Kalau money politics terjadi di hari H, maka hukumannya 3 tahun penjara dan denda 36 juta.

Kenapa bukan pasal 523 ini yang direalisasikan agar bisa mencegah, setidaknya mengurangi praktek money politics? Apalagi di pasal 268 di UU yang sama, kalau calon presiden dan kepala daerah melakukan pelanggaran pemilu (diantaranya money politics) dengan sistematis, terstruktur dan masif, maka aturan hukumnya didiskualifikasi.

Masalahnya, emang pernah ada calon presiden dan kepala daerah yang didiskualifikasi? Kalau ada, itu lebih karena faktor politis dan adu kuat kekuasaan dari pada karena operasi penegakan hukum. Disini ada masalah keadilan.

Disisi lain, kalau pemilihan presiden dan kepala daerah diserahkan kepada DPR/DPRD (tidak langsung), emang gak ada lagi bagi-bagi duit? Anggota legislatif mau milih tanpa duit? Tiket partai emang terus gratis gitu? Tidaklah...

Jadi, jangan salahkan pemilu langsung sebagai sebab terjadinya money politics, lalu kembali jadi pemilu tidak langsung. Ini lebih karena faktor law enforcement yang rendah. Disinilah problem primernya.

Demokrasi Pancasila mendadak berubah jadi demokrasi liberal dimana uang menjadi faktor paling berpengaruh terhadap hasil pemilu itu lantaran hukum tidak ditegakkan. Sampai ada yang bilang: "Indonesia has the most efektive election system becouse people know the result before election".

Terkait pasal 286, ini mengawang-awang. Karena hampir mustahil bisa membuktikan pelanggaran pemilu secara sistematis, terstruktur dan masif, termasuk praktek money politics. Kalau tak mungkin bisa dibuktikan, buat apa pasal ini dipertahankan.

Apalagi jika dikomperasikan dengan pasal 523 tentang hukuman penjara dan denda bagi pelaku money politics. Apakah calon yang terbukti dan akhirnya divonis 2,3 atau 4 tahun penjara bisa didiskualifikasi jika mereka terpilih? Padahal mereka tak melakukannya dengan sistematis, terstruktur dan masif. Paradoks!

Selain itu, kalau pilpres atau pilkada diwakili oleh DPR/DPRD, emang mereka mewakili suara dan pilihan rakyat? Kalau mewakili suara rakyat, kenapa sampai 2015 tak kurang dari 19 calon independen yang menang? Ini artinya, rakyat meskipun sudah memilih anggota DPR/DPRD, tak berarti suara mereka sepenuhnya diwakili oleh anggota legislatif tersebut.

Malah, ada calon tunggal yaitu calon walikota Makasar, kalah melawan kotak kosong. Padahal, semua partai mengusungnya.

Masih mau pemilu tidak langsung? Ini mengebiri suara rakyat, merusak demokrasi dan berpotensi mengembalikan sistem politik ke Orde Baru.

Ketiga, ini patut dicurigai punya kaitan dengan poin nomor dua. Yaitu jabatan presiden diperpanjang. Ada yang mengusulkan ditambah tiga tahun sehingga jadi delapan tahun. Ada juga yang mengusulkan tiga periode. Karena itu, pasal 169 UU no 7 Tahun 2017 perlu dirubah, katanya.

Apa alasan pengusul? Supaya program-program Pak Jokowi yang baik itu bisa dituntaskan. Lalu publik bertanya: baik menurut siapa?

Ketika UU pemilu itu membatasi maksimal presiden itu dua periode, maka pertama, presiden dan timnya sudah harus bisa mengukur program-program apa yang paling efektif dan berdampak yang bisa dikerjakan dalam rentang waktu selama 5 sampai 10 tahun. Dan program berkelanjutan apa bisa diteruskan oleh presiden selanjutnya. Bukan malah minta nambah.

Kedua, untuk membangun Indonesia tidak cukup satu presiden. Indonesia butuh puluhan hingga ratusan presiden. Yang dibutuhkan adalah adanya aturan dan sistem bagaimana pembangunan itu bisa berkelanjutan dari satu presiden ke presiden yang lain. Proses regenerasi adalah keniscayaan.

Ketiga, usulan tiga periode bagi presiden jika disetujui, membuka peluang untuk nambah lagi dan bisa seumur hidup. Kecuali jika dijatuhkan di tengah jalan seperti Soekarno dan Soeharto.

Satu periode saja seorang presiden punya kesempatan untuk kendalikan semua kekuatan negara, apalagi sampai tiga periode. Kalau sudah terlalu lama berkuasa mana mungkin mau turun. Kekuasaan itu menggoda bung!

Dua wacana dan usulan di atas yaitu pemilu tidak langsung dan presiden tiga periode harus serius untuk ditolak rakyat. Saat ini, lebih baik presiden dengan seluruh kekuatannya di kabinet dan kelembagaan negara fokus saja memperbaiki bangsa terutama ekonomi yang tahun depan akan ada gelombang resesi. Fokus pada kerja dari pada melakukan rekayasa pemilu dan minta nambah waktu untuk berkuasa. [PurWD/voa-islam.com]

Jakarta, 13/11/2019

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Hai Anak Muda, Islam Perintahkan Merawat Rambutmu!!

Hai Anak Muda, Islam Perintahkan Merawat Rambutmu!!

Kamis, 21 Aug 2025 14:38

Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Khutbah Jum'at: Allah Menolong Kita Melalui Orang Lemah

Kamis, 21 Aug 2025 10:54

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Mushola di Bekasi Roboh Akibat Gempa, Warga Diimbau Waspada dan Banyak Doa

Kamis, 21 Aug 2025 09:40

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Cara Menghadapi Tantangan Dakwah Modern dengan Pendekatan Analisis SWOT

Rabu, 20 Aug 2025 20:26

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Pelatih Sepak Bola Italia Tuntut Israel Diskors dari Kompetisi FIFA dan UEFA

Rabu, 20 Aug 2025 19:21

Selembut Kasih Sastra

Selembut Kasih Sastra

Rabu, 20 Aug 2025 19:03

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Pandangan Syaikh Bin Baz Tentang Posisi Kaki Saat Sujud

Rabu, 20 Aug 2025 12:48

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Turki Telah Kirim Lebih dari 101 Ribu Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Rabu, 20 Aug 2025 05:42

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X