Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
28.754 views

Mantan Napi Bisa Jadi Bacaleg, Ironi Demokrasi!

 

Oleh: Lisa Oka Rina

Warganet ramai-ramai merespon kabar soal diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka mempertanyakan guna SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Seperti diketahui izin soal narapidana menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman

Jelang Pemilu 2019 lalu, KPU  sebetulnya pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA). Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU lalu sirna karena MA membatalkan aturan tersebut. (cnnindonesia.com 22/08/2023)

Realita ini sungguh miris, seolah-olah tidak ada lagi rakyat yang layak untuk mengemban amanah, karena ada beberapa orang bekas napi yang maju untuk menjadi Bacaleg.

Di sisi yang lain, menunjukkan kekuatan modal adalah senjata utama dan pertama bagi seseorang, mengingat untuk menjadi Bacaleg, dibutuhkan dana yang sangat besar. Orang baik tanpa dukungan modal besar, tidak mungkin bisa mencalonkan diri. Dan itulah fakta di dalam alam demokrasi yang diterapkan di negeri ini, sebagai buah kehidupan sekuleris yang memisahkan peran agama dalam kehidupan, termasuk berpolitik, sehingga politik pun kering dari nilai-nilai agama/ruhiyah. Orientasi pejabat dalam memandang jabatan itu, bukan lagi amanah dan ibadah yang berpahala besar di sisi Allah. Tujuan yang ada hanyalah untuk meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya melalui kedudukan dan kekuasaannya.

Kebolehan mantan napi menjadi bacaleg, menghantarkan kekhawatiran yang besar, bisa terulang lagi korupsi di tengah pejabat negeri ini. Mengingat betapa lemahnya sistem sanksi yang ada di negeri ini. Hukum yang didapatkan hanya berupa penjara dan masih memungkinkan mendapatkan  remisi, mulai dari remisi hari raya, remisi tahun baru, juga remisi hari kemerdekaan. Sehingga nyatanya malah bisa mengurangi masa tahanan para pelaku korupsi. Sampai-sampai gaung pernyataan "hukum bisa di beli", sudah biasa diketahui khalayak. Sehingga pada akhirnya, sanksi yang diberikan pun, tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi.

Hal ini bertolak belakang ketika menjadikan syariat islam sebagai satu-satunya sumber hukum serta landasan kebijakan yang akan di ambil dan diterapkan oleh negara islam yakni Khilafah.

Syariat islam kaffah akan mencegah lahirnya individu yang gemar melakukan kemaksiatan. Hal ini ditempuh dengan jalan pengaturan sistem pendidikan islam yang berasas aqidah islam, yang akan mencetak generasi yang memiliki kepribadian islam, yakni pola pikir dan pola jiwanya berlandaskan aqidah islam. Karena merekalah yang akan menjadi penerus kepemimpinan islam dan membangun peradaban islam yang unggul dan gemilang kelak di masa depan.

Islam telah menunjukkan cara mencegah hingga mengatasi munculnya kasus korupsi. Mekanisme inilah yang akan diterapkan oleh Negara Islam (Khilafah), mulai dari sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, perhitungan kekayaan pejabat negara, berjalannya pengawasan masyarakat ketika melihat pelanggaran hukum syariat serta penerapan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi.

Pemberian sanksi potong tangan bagi pencuri sesuai firman Allah SWT "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Q.S Al Maidah ayat 38)

Korupsi sama dengan mencuri, karena mengambil milik orang lain tanpa seizinnya. Maka hukum syari'ah mengatur, sanksi yang berikan adalah potong tangan, dengan kadar pencurian yang melebihi 1/4 dinnar. Dan yang memutuskan sanksi tersebut adalah qadhi mahzalim. Karena qadhi mahzalim adalah pihak yang dilegalkan oleh Allah sebagai pihak yang memutuskan perkara/sengketa yang terjadi antara umat/masyarakat dan pejabat negara.

Hukuman syari'ah ini, kelak akan menjadi penebus kesalahan pelaku di akhirat (jawabir), sehingga dia tidak akan mendapatkan balasan di akhirat. Dan sanksi syari'ah ini, juga berfungsi sebagai zawajir yakni pencegah agar orang lain tidak melakukan hal serupa.

Khilafah termasuk mengatur syarat, wewenang dan hak majelis umat sebagai pihak yang mewakili umat/rakyat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan (al-Hukkam).

Terkait pemimpin, di dalam salah satu kitab fiqih islam, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karangan Imam Al-Mawardi telah menjelaskan kriteria umum yang wajib dimiliki seorang pemimpin, yakni Kepala Negara adalah laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka (bukan budak/berada dalam kekuasaan pihak lain), adil (bukan orang fasiq/ahli maksiat), dan mampu (punya kapasitas untuk memimpin). Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah harus seorang muslim. Hal ini berarti, mereka adalah orang yang beriman dan bertakwa. Sehingga mereka akan amanah sebagai penyambung lidah rakyat. Ketujuh kriteria tersebut dikenal dengan syarat in'iqaad (pengangkatan), yang tentu saja berlandaskan dari al-qur'an dan hadits.

Hukum syariah juga telah menetapkan kriteria seorang pemimpin harus adil, yang berarti orang tersebut bukan fasiq atau ahli maksiat atau orang orang yang zholim.

Kepala negara yang telah terpilih melalui mekanisme yang ditetapkan negara, akan diberi wewenang untuk menunjuk kepala daerah, baik wali (penguasa/pejabat pemerintah untuk wilayah propinsi) maupun 'amil (pemimpin wilayah selevel kotamadya).

Maka khalifah yang terpilih dengan syarat yang ketat tadi, pasti akan memilih dan mengangkat figur yang bertakwa, amanah dan kapabel.

Adapun wakil rakyat dalam khilafah, hal itu dipresentasikan oleh Majelis Umat. Namun Majelis Umat bukanlah lembaga legislatif seperti saat ini kita temui di alam demokrasi. Syara telah menetapkan, mereka sebagai wakil rakyat dalam konteks syura (memberi masukan kepada Khalifah) dan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan (al-Hukkam), serta syakwa (komplain).

Oleh karena itu, anggota majelis umat ini terdiri dari pria, wanita, muslim dan non-muslim. Maknanya siapapun yang memiliki kewarganegaraan Khilafah, berhak untuk menjadi anggota majelis umat. Dan keberadaan anggota majelis umat itu haruslah menjadi representatif/perwakilan masyarakat dan menjadi represntatif dari suatu kelompok. Sehingga dari suasana islam kaffah inilah, kita bisa menemukan pemimpin yang bertakwa dan amanah. Wallahu'alam bisshowwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X