Rabu, 4 Zulqaidah 1445 H / 1 Januari 2014 10:43 wib
14.386 views
Banda Aceh : Haram Perayaan Natal dan Tahun Baru
BANDA ACEH (voa-islam.com) - Sungguh sangat mulia ulama dan pemerintah Aceh yang telah melindungi umat Islam dari segala bentuk kesesatan dan kerusakan akibat budaya yahudi dan nasrani. Karena begitu derasnya pengaruh budaya yahudi dan nasrani yang menyerbu umat sekarang ini.
Maka, sebuah langkah yang sangat tepat melarang segala bentuk perayaan untuk menyambut tahun baru 2014 -termasuk pengajian dan kumpul-kumpul- dilarang di Banda Aceh menurut kepolisian syariah, ungkap Reza, Selasa, 31/12/2013.
Kepala tata Usaha Satpol PP Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Reza Kamilin mengatakan menyusul fatwa yang mengharamkan perayaan tahun baru 1 Januari 2014, pihaknya melakukan razia ribuan terompet, mercon, dan kembang api. Reza mengatakan tidak hanya kegiatan kumpul-kumpul yang dilarang namun juga termasuk pengajian.
"Tidak hanya kegiatan hura-hura yang dilarang, tetapi juga apakah itu yasinan dan pengajian dalam rangka menyambut 1 Januari 2014," kata Reza kepada wartawan di Banda Aceh. "Intinya tidak ada kegiatan apa pun yang dibolehkan untuk menyambut pergantian tahun ... tidak ada yang perlu dirayakan apalagi diperingati," tambahnya.
Dalam dua minggu terakhir menjelang tahun baru 1 Januari 2014, Reza mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan acara perayaan ini. Ia juga mengatakan tidak ada perlawanan yang berarti dan juga protes terkait pelaksanaan larangan fatwa ini. Reza mengatakan langkah itu dilakukan "sesuai fatwa yang mengharamkan kegiatan yang menyemarakkan 1 Januari 2014 dan juga dari Muspida.
Sementara itu, Kepolisian Pamong Praja Banda Aceh menyita ribuan terompet dan kembang api menyusul fatwa dari majelis ulama setempat yang melarang perayaan tahun baru. Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, mengatakan penyitaan ribuan terompet itu dilakukan menyusul fatwa Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang melarang perayaan dengan "membakar mercon, lilin, dan meniup terompet".
Marwan mengatakan Pemkot dan kepolisian melakukan pemantauan di titik-titik tertentu untuk mencegah masyarakat Muslim di kota itu melakukan perayaan dengan terompet dan kembang api. Polisi akan membayar ganti rugi untuk terompet dan kembang api yang disita, tambah Marwan.
Marwan juga mengatakan MPU juga mengeluarkan fatwa bahwa memberikan selamat Natal kepada umat Kristiani haram hukumnya. "Selamat Natal haram hukumnya karena menyangkut akidah," kata Marwan kepada wartawan di Banda Aceh.
Apakah langkah ini diambil tanpa memperhitungkan kemajemukan masyarakat Indonesia, Marwan mengatakan, "Kita menjalankan amanat UU RI. Umat non-Muslim harus menghargai umat Islam, itu perintah undang-undang."
Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, mengatakan penyitaan ribuan terompet itu dilakukan menyusul fatwa Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang melarang perayaan dengan "membakar mercon, lilin, dan meniup terompet".
Marwan mengatakan Pemkot dan kepolisian akan melakukan pemantauan di titik-titik tertentu untuk mencegah masyarakat Muslim di kota itu melakukan perayaan dengan terompet dan kembang api. Polisi akan membayar ganti rugi untuk terompet dan kembang api yang disita, tambah Marwan.
Saat ditanya, apakah langkah ini diambil tanpa memperhitungkan kemajemukan masyarakat Indonesia, Marwan mengatakan, "Kita menjalankan amanat UU RI. Umat non-Muslim harus menghargai umat Islam, itu perintah undang-undang."
Marwan mengatakan langkah itu dilakukan "sesuai dengan visi Banda Aceh sebagai model kota madani, yang penuh dengan syariat". Jauh sebelumnya, Gubernur Aceh yang baru dr. H.Zaini Abdullah telah menutup 17 gereja di Aceh yang tidak memiliki izin bangunan.
Sejak terjadi tsunami aktifitas yang dilakukan oleh gereja dengan kedok LSM berhasil dibatasi, dan sekarang ulama dan pemerintah melindungi umatnya dari segala bentuk kesesatan dan kesyirikan. Berbahagialah umat Islam Aceh. Aceh akan menjadi sebuah model pemerintahan Islam di masa depan. Propinsi mana lagi yang akan menyusul? Wallahu'alam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!