Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.890 views

Dinilai Melanggar UU, PP PERSIS Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun

BANDUNG (voa-islam.com) - Penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengeluarkan Kebijakan yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik tersebut disayangkang oleh PP PERSIS. PERSIS menilai, peraturan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Poin yang disorot adalah poin inti permen tersebut, yaitu terkait tindakan seksual yang akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Dengan logika tersebut, zina, lesbi, homoseksual, dan lain-lainnya jika terjadi di lingkungan kampus antara civitas akademika merupakan sesuatu yang legal selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama.

Merespons hal tersebut, PP PERSIS menyeluarkan sikap yang dituangkan dalam surat Pernyataan Sikap PP PERSIS Nomor 2366/E.2-C.3/PP/2021. Dalam rilis pernyataan sikapnya, PP PERSIS meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk secepatnya mencabut Permen itu. 

Berikut ini salinan dari Surat Pernyataan Sikap PP PERSIS yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP PERSIS:


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

Pernyataan Sikap PP PERSIS

Nomor: 2366/E.2-C.3/PP/2021

Perihal

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi 

Di penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Maka setelah membaca dan menelaah secara seksama, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) yang berkedudukan di Bandung dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai menteri. UUD NRI 1945, pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Tujuan pendidikan ini satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
    2. Peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam peraturan menteri tersebut. Pada Pasal 5 yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Logikanya kalau ada persetujuan dari korban, bukan lagi pelanggaran. Dengan kata lain, zina, lesbi, homo dll, jika terjadi di lingkungan kampus di antara civitas akademika itu merupakan sesuatu yang LEGAL selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama. Jika demikian halnya, sama artinya Bapak Menteri Pendidikan telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 5 tentang Tujuan Pendidikan Tinggi;
    3. Selanjutnya, yang sangat ironis adalah Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. ketentuan Umum Permen Pasal 1, ayat (1) duplikasi dari Ketentuan Umum RUU PKS yang lama Pasal 1, ayat (1). Demikian juga dengan Permen Pasal (5) memodifikasi redaksi dari RUU PKS yang lama pasal 6, 7, 8, dan 10, namun dengan semangat yang sama harus ada persetujuan pihak terkait.

Bertitik tolak dari pemaparan di atas, kami sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut secepatnya. Sebab Permen tersebut alih-alih untuk pencegahan dan penanganan, yang terjadi justru sebaliknya, permen tersebut justru mempunyai semangat untuk melanggar UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap moral dan akhlak generasi bangsa sebagai generasi pelanjut. Dan semoga kita semua diberikan perlindungan oleh Allah Swt. 

 

 

 اللّه يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين

 

 

Bandung, 25 Rabiul Awwal 1443 H

1 November 2021 M 

 

 

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته                                                                                                                                     

 

 

Ketua Umum                            Sekretaris Umum,

 

 

KH. Aceng Zakaria                  Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A.

NIAT : 01.08.08021.267             NIAT : 01.02.34535.030 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X