Ahad, 7 Jumadil Akhir 1446 H / 7 November 2021 02:34 wib
6.960 views
Dinilai Melanggar UU, PP PERSIS Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun
BANDUNG (voa-islam.com) - Penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengeluarkan Kebijakan yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik tersebut disayangkang oleh PP PERSIS. PERSIS menilai, peraturan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Poin yang disorot adalah poin inti permen tersebut, yaitu terkait tindakan seksual yang akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Dengan logika tersebut, zina, lesbi, homoseksual, dan lain-lainnya jika terjadi di lingkungan kampus antara civitas akademika merupakan sesuatu yang legal selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama.
Merespons hal tersebut, PP PERSIS menyeluarkan sikap yang dituangkan dalam surat Pernyataan Sikap PP PERSIS Nomor 2366/E.2-C.3/PP/2021. Dalam rilis pernyataan sikapnya, PP PERSIS meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk secepatnya mencabut Permen itu.
Berikut ini salinan dari Surat Pernyataan Sikap PP PERSIS yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP PERSIS:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pernyataan Sikap PP PERSIS
Nomor: 2366/E.2-C.3/PP/2021
Perihal
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Di penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Maka setelah membaca dan menelaah secara seksama, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) yang berkedudukan di Bandung dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai menteri. UUD NRI 1945, pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Tujuan pendidikan ini satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
- Peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam peraturan menteri tersebut. Pada Pasal 5 yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Logikanya kalau ada persetujuan dari korban, bukan lagi pelanggaran. Dengan kata lain, zina, lesbi, homo dll, jika terjadi di lingkungan kampus di antara civitas akademika itu merupakan sesuatu yang LEGAL selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama. Jika demikian halnya, sama artinya Bapak Menteri Pendidikan telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 5 tentang Tujuan Pendidikan Tinggi;
- Selanjutnya, yang sangat ironis adalah Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. ketentuan Umum Permen Pasal 1, ayat (1) duplikasi dari Ketentuan Umum RUU PKS yang lama Pasal 1, ayat (1). Demikian juga dengan Permen Pasal (5) memodifikasi redaksi dari RUU PKS yang lama pasal 6, 7, 8, dan 10, namun dengan semangat yang sama harus ada persetujuan pihak terkait.
Bertitik tolak dari pemaparan di atas, kami sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut secepatnya. Sebab Permen tersebut alih-alih untuk pencegahan dan penanganan, yang terjadi justru sebaliknya, permen tersebut justru mempunyai semangat untuk melanggar UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap moral dan akhlak generasi bangsa sebagai generasi pelanjut. Dan semoga kita semua diberikan perlindungan oleh Allah Swt.
اللّه يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين
Bandung, 25 Rabiul Awwal 1443 H
1 November 2021 M
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ketua Umum Sekretaris Umum,
KH. Aceng Zakaria Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A.
NIAT : 01.08.08021.267 NIAT : 01.02.34535.030
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!