Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.945 views

Sudah Kooperatif, Mantan Menbupar Jero Wacik Tetap Dijebloskan Penjara

JAKARTA (Voa-Islam.com)- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menolak menandatangi berita acara yang disodorkan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka. Kader partai Demokrat ini beralasan karena dirinya sudah memberikan persayaratan untuk kooperatif, juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya setelah diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/05/2015) sebeagaimana yang dikutip dari Antara.

Dengan penolakan dirinya atas penandatangani berita acara namun tetap ditahan, ia menyatakan sama saja bahwa keadilan telah ditiadakan oleh KPK sebagai lembaga hukum yang dipercaya selama ini. Dan ia meminta agar keadilan untuk dirinya benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harus tegak, adil. Karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu (membuat pernyataan), tidak ditahan," tambah Jero.

KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Saat ini Jero Wacik ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, ia tetap ditahan sekalipun ada unsur subyektif.

"Mulai tanggal 5 Mei sampai 24 Mei 2015, JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut. (Tasrief Tarmizi/Antara/Robigusta Suryanto)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X