Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
23.308 views

Dahlan Iskan 'Raja' Group Jawa Pos Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

JAKARTA (voa-islam.com) - Lagi anak buah SBY, Dahlan Iskan 'Raja' Group Jawa Pos menjadi tersangka. Di mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman yang mengakui bahwa pihaknya baru saja memeriksa mantan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.  "Tim penyidik menyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujarnya, Jumat (5/4/2015).

Diketahui, Dahlan Iskan awalnya diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1.063 triliun.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menahan sembilan tersangka dengan kasus yang sama diantaranya Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali UPK JJBIV Region Jawa Barat berinisial FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten berinisial SA, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara berinisial INS.

Selanjutnya Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN berinisial Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN berinisial AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial ITS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial YRS, pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta berinisial ASH dan pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali berinisial EP.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) Adi Toegarisman akan menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013.

Adi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi pada lembaga yang berkaitan, yakni PPATK untuk menelusuri aliran uang. Baik aliran dana yang mengalir pada Dahlan ataupun pihak-pihak lainnya.

"Fakta hukum akan kami ungkap. Ketika dalam fakta hukum kami bisa tetapkan UU yang lain. Kami tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," kata Adi di kantonya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Adi menegaskan, pihaknya tak akan ragu-ragu menjerat Dahlan dengan pasal lainnya, termasuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang(TPPU). Bila kedepan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Apapun itu, dengan kerangka penegakan hukum," kata Adi saat dipertegas apakah pihaknya bakal menjerat Dahlan dengan pasal pencucian uang. Namun demikian, saat dikonfirmasi apakah pihak Kejati DKI sudah menelisik kearah sana, Adi belum bisa memastikan.

"Saya kan katakan DI (Dahlan Iskan) tersangka sekarang. Fakta hukum yang kami ungkap tetang menyeluruh. Cuma kan kami perlu penyimpulkan fakta hukum itu," ujar Adi.

Seperti diketahui, hari ini Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. Usai diperiksa, Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Bos Jawa Pos dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu nasib anak buah SBY, dan Dahlan pernah ikut kontes calon presiden dari Partai Demokrat, dan menempati urutan paling atas. Hanya hasil kontes capres itu,  tak dipakai apa-apa oleh SBY. Sebaliknya,  Dahlan Iskan balik badan  dan menjadi penjilat Jokowi, dan mengabdi kepada Jokowi.

Tapi, nasibnya jelek dan dia mendekam di bui, sesudah tidak lagi menjadi Menteri. Mungkin  banyak  yang ingin Dahlan masuk bui, dan menikmati kehidupan yang pengap. Begitulah kehidupan.  Sekali jadi menteri, berikutnya menjadi penghuni prodeo. Selamat menikmati hotel prodeo Dahlan. (jj/dbs/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Redaksi lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X