Ahad, 4 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Juni 2018 20:15 wib
5.296 views
20 Persen PT Kembali Diujikan ke MK oleh Belasan Tokoh
JAKARTA (voa-islam.com)- Uji materil terhadap UU Pemilu kembali dilakukan. Ada belasan nama (tokoh) yang turut andil mengajukan uji materil tersebut ke MK.
Salah satunya ada nama Ketum PP Pemuda Muhammadiyah. Dalam pernyataannya terkait uji materi itu menurutnya agar nalar masyarakat tidak seperti dibelenggu.
“Rakyat harus memperoleh alternatif yang banyak untuk bakal calon Presiden mereka. Nalar sehat publik tidak boleh ditembok oleh segelintir oligarki.
Di akhir (ramadhan, red) ini kami berkumpul bersama mereka-mereka yang merawat akal sehat untuk menguji lagi di MK 20 persen Presidensial Treshold. Untuk kembali menghadirkan demokrasi akal sehat. Semoga ada ‘cahaya’ menerangi untuk mengembalikan hak publik,” katanya, belum lama ini, di akun Twitter pribadi miliknya.
Adapun dari nama-nama selain Dahnil dan alasan detilnya dapat dilihat di siaran pers yang didapat voa-islam.com, belum lama ini:
RAKYAT MAU BANYAK PILIHAN CAPRES, TOLAK SYARAT AMBANG BATAS PRESIDEN
Syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilh, karena pilihannya menjadi sangat terbatas. Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata- nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat-dan wajib-diajukan kembali ke MK. Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih leluasa memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, kami sudah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi Permohonan Pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang Permohonan baru ini akan diajukan oleh 12 (dua belas) Pemohon yaitu
1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)
Adapun yang akan bertindak selaku ahli yang mendukung permohonan ini, di antaranya adalah
1. Dr. Refly Harun
2. Dr. Zainal Arifin Moctar
3. Dr. Bivitri Susanti
*Kuasa hukum permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!