Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.525 views

Perppu Corona Dapat Hilangkan Fungsi Anggaran DPR

 
TANGERANG (voa-islam.com)--Perppu No. 1/2020 tentang Penanggulangan Covid 19 dan Penyelamatan Sistem Keuangan Nasional dinilai Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, memberikan kewenangan terlalu besar kepada Presiden. Salah satu yang disoroti adalah kewenangan mengatur jumlah dan alokasi anggaran negara secara mandiri yang termaktub dalam Pasal 2, ayat 1, butir b, c dan d.
 
Dalam Pasal 2 itu Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); melakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-fungsi dan/atau antar-program; serta melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran APBN, yang anggaran pembiayaannya belum tersedia atau tidak cukup, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang dan jasa.
 
Menurut Mulyanto, kewenangan yang besar itu berpotensi menghilangkan fungsi anggaran DPR yang sudah ditetapkan oleh konstitusi. 
 
Jika Perppu itu disetujui dan disahkan sebagai Undang-Undang, DPR secara praktis tidak lagi memiliki kewenangan fungsi anggaran.
 
Hal ini berpotensi terjadinya penyalagunaan wewenang (abuse of power) dalam mengelola anggaran yang jumlahnya sangat besar. Apalagi pada pasal lain dalam PERPPU ini ditetapkan agar parapihak yang terlibat dalam upaya penanggulangan Covid 19 dan penyelamatan sistem ekonomi nasional dibebaskan dari tindak pidana dan perdata.
 
Itu sebabnya Mulyanto menegaskan Fraksi PKS di DPR akan mengkritisi Perppu secara objektif.
 
"Kami paham dalam suasana darurat seperti ini Pemerintah perlu kerja cepat dan fleksibel. Tapi kami juga ingin anggaran yang besar itu dikelola secara optimal, transparan dan dapat diawasi. Jangan sampai beleid ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian ini.
 
Mulyanto juga menyoroti ketiadaannya batas maksimal relaksasi defisit anggaran. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara ditentukan bahwa batas maksimal defisit anggaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara dalam PERPPU Pemerintah diberi izin melampaui batas defisit anggaran 3% tanpa disertai batas maksimal yang dapat ditoleransi.
 
"Tidak jelas dalam PERPPU tersebut relaksasi defisit anggaran yang diperkenankan. Apakah 5%, 6% atau lebih. Ini seperti memberi cek kosong atas ruang fiskal yang mengarah pada tambahan utang," jelas Mulyanto.
 
Mulyanto pun heran dalam PERPPU ini tidak disebut secara tegas besaran anggaran tambahan untuk penanggulangan Covid 19. Dari sekian pasal, tidak ada satupun pasal yang menyebut besaran persentase anggaran penanggulangan Covid 19 yang disediakan dalam APBN. 
 
"Padahal angka ini penting untuk ditetapkan agar setiap pihak bisa mengawasi aliran penggunaannya. Kami juga tidak melihat ada pasal yang menjelaskan sampai kapan aturan khusus perencanaan, penetapan dan pengelolaan anggaran ini diberlakukan.Sebab sekali PERPPU disahkan maka akan berlaku terus hingga ada Undang-Undang baru yang membatalkan.  Menurut logika saya harusnya berlaku untuk tahun 2020 saja.  Jadi serupa dengan UU APBN-Perubahan," tandas Mulyanto.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X