Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.807 views

Kemenhub Bolehkan Pebisnis Bepergian Antar Logistik, Syaikhu: Harus Konsisten, Jangan Ada Diskresi

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menyoroti kebijakan terbaru pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, soal diizinkannya pebisnis berpergian memakai pesawat dengan alasan untuk pengiriman logistik.

Menurut Syaikhu, kebijakan ini kembali menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Pasalnya, tidak ada satupun ketentuan dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang membolehkan pebisnis boleh ikut mengantarkan barangnya.

"Dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 sudah jelas ketentuannya. Pemerintah tidak boleh inkonsisten soal ini," ujar Politisi PKS itu.

Dalam Permenhub tersebut, lanjut Syaikhu, pengiriman barang dapat dilakukan menggunakan kurir. Petugas kurir yang mengurus pengiriman telah tersedia ditempat asal dan tujuan barang. Sehingga tidak dibutuhkan adanya perpindahan orang selain awak penerbangan, yang dalam hal ini telah terbiasa memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Di sisi lain, tidak perlu ada ketentuan dibolehkannya Pebisnis naik pesawat untuk mengirim logistik. Sebab, Pebisnis sebenarnya bisa melakukan transaksi jual beli, negosiasi bahkan hingga transfer uang secara virtual.

Sedangkan terkait larangan terbang, sebenarnya Permenhub No. 25 Tahun 2020 juga sudah mengaturnya. Untuk penerbangan bagi keperluan pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan, telah dikecualikan dari pelarangan tersebut. Bahkan untuk pengiriman kargo telah diberikan keringanan dapat menggunakan pesawat berkonfigurasi penumpang. Artinya, maskapai boleh menggunakan armada non kargonya untuk mengirimkan barang-barang yang telah dikecualikan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Permenhub No. 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk
pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

"Ini aturannya kan sudah teramat jelas dan tegas. Jadi jangan dibuat longgar karena akan dimanfaatkan oleh mereka yang tak bertanggung jawab," kata Syaikhu.

Oleh sebab itu, Syaikhu meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk berlaku tegas dan konsisten sesuai aturan yang dibuatnya sendiri. Yakni melarang segala jenis perjalanan bagi perorangan dan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang menaikkan penumpang, baik itu untuk keperluan bisnis atau keperluan lainnya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenhub No.25 tahun 2020.

"Sekali lagi saya minta pemerintah harus tegas dan konsisten. Jangan ada diskresi bagi siapapun," pungkas Syaikhu.

Seperti diberitakan, dalam sebuah kesempatan Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasinya ihwal orang-orang yang berbisnis dibolehkan naik pesawat di masa pelarangan mudik ini. Menurut Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X