Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.335 views

PKS Soal Omnibus Law: Pengusaha Asing dan Nonmuslim Boleh Selenggarakan Ibadah Umrah

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan Omnibus Law menyimpan bahaya terselubung bagi umat Islam sebab menyediakan ruang intervensi bagi pengusaha asing atau non-muslim untuk menyelenggarakan usaha perjalanan ibadah umrah.

Menurutnya, UU yang ada sejauh ini telah melindungi umat Islam, khususnya biro perjalanan muslim dan jamaah umrah, tetapi draft Omnibus Law mengubah ketentuan krusial pada pasal eksisting UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).

“Ada ancaman serius bagi jamaah umrah maupun penyelenggara umrah jika dihadapkan dengan Omnibus Law. Tidak hanya tentang adanya potensi desakralisasi ibadah umrah, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan umat Islam, baik pengusaha biro perjalanan muslim dalam negeri maupun jamaah yang terancam oleh ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019,” ungkap Bukhori di Jakarta, (9/5/2020).

Pada Bagian Ketiga tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pasal 89 UU No. 8/2019 disebutkan, untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Sedangkan dalam draft Omnibus Law Paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang pengubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU). Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.  

Bukhori memandang, kalimat “persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat” dalam draft Omnibus Law sangat ambigu. Bahkan, membuka peluang untuk menegasikan ketentuan terkait persyaratan untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, yakni muslim dan WNI sebagaimana tercantum pada UU eksisting.

“Tidak ada persyaratan yang jelas untuk memperoleh izin PPIU sebagaimana tertera dalam draft Omnibus Law. Artinya, asing dan/ atau non-muslim juga berpeluang bukan untuk memperoleh izin PPIU?  Sebab, dalam ketentuan yang baru tersebut belum diatur secara spesifik terkait persyaratan,” lanjut Bukhori.

Secara filosofis pasal 89 UU UU No 8 Tahun 2019 merepresentasikan suara batin umat Islam. Dalam kerangka hukum tersebut ada peran negara yang melindungi umat Islam, khususnya pengusaha biro perjalanan muslim dan jamaah umrah. Namun, pengubahan pasal dengan menghilangkan syarat WNI dan Muslim membuka ruang intervensi bagi pihak non-muslim yang tidak memahami syariat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Implikasinya adalah jamaah umrah berpotensi tidak terbimbing secara benar dan optimal dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kaidah syariat. Artinya, secara substansi, ketentuan draf Omnibus Law bertentangan dengan UU eksisting No 8 Tahun 2019.

“Ini yang saya maksud desakralisasi. Ketika penyelenggaraan ibadah dimaknai secara sempit, yakni dengan kacamata bisnis semata. Perjalanan umrah adalah perjalanan menuju rumah Allah sehingga kaidah syariat pun harus diperhatikan dalam perjalanan suci tersebut. Ketika penyelenggaraanya dilakukan oleh non-muslim yang tidak mampu memahami esensi spiritual ibadah umrah, ini seperti membuka ruang untuk menghilangkan makna kesucian ibadah umrah. Sebab, ada kemungkinan tidak terbimbingnya jamaah secara benar dan maksimal dalam melaksanakan ibadah umrah,” tegas Bukhori

Anggota Komisi VIII DPR RI yang turut mengawasi bidang keagamaan ini juga mengungkapkan, jika draf Omnibus Law disahkan, maka sangat mungkin sejumlah fintech yang dimiliki oleh non muslim dan asing untuk menguasai ranah penyelenggaraan ibadah umrah.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X