Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.478 views

Penista Ajaran Islam Apollinaris Darmawan Dituntut 6 Tahun Penjara

BANDUNG (voa-islam.com) - Apollinaris Darmawan kakek berusia 70 tahun yang membuat video youtube dengan konten yang menista ajaran Islam dan melanggar UU ITE akhirnya dituntut 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp.800 juta.

Hal ini setelah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. RE.Martadinata Kota Bandung, Selasa (24/11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martahan Napitupulu SH membacakan tuntutannya.

Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dalam hal ini pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dengan terdakwa Apollinaris Darmawan.

Terdakwa dianggap bersalah melanggar hukum khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara tuntutan pidana kepada terdakwa JPU mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

“Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan 4 bulan penjara,” ujar Martahan.

JPU sebelum menyampaikan tuntutan pidana, juga menyampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antar umat. Selain itu terdakwa juga sebelumnya sudah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Kemudian video YouTube yang dibuat dan diposting terdakwa dan menjadi masalah tetap dibiarkan, tidak ada niat untuk menghapus video tersebut,” imbuh JPU.

Dalam sidang tuntutan JPU kali ini pun terdakwa Ir Darmawan tidak hadir dalam ruangan. Ia hanya mengikuti jalannya persidangan melalui video conference.

Sementara itu usai persidangan Ebenezer Damanik SH selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU maksimal. Namun ia mengaku bahwa tuntutan JPU terlalu berat.

“Kalau melihat usia terdakwa yang sudah 70 tahun, untuk ukuran usia tuntutan JPU terlalu berat,” ungkapnya.

Untuk itu ia akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan diagendakan pada Selasa depan.

Menanggapi hal tersebut  M. Roinul Balad selaku pelapor menyampaikan cukup puas atas tuntutan JPU yang sudah maksimal.

“Tuntutan JPU sudah maksimal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya pasal Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 dimana hukuman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar,” ujarnya usai persidangan.

Meski sebagai muslim tentunya orang yang menista ajaran Islam harusnya dituntut bahkan dipenjara yang lebih lama lagi. Ia pun berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan yang sama dengan tuntutan jaksa.

“Meski ada faktor yang meringankan yakni usia yang sudah lanjut yakni 70 tahun katanya, namun perbuatan terdakwa yang sudah dipenjara sebelumnya dengan kasus yg sama, saya berharap putusan hakim tidak berkurang,” harap Roin yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Dakwah Jabar ini.

Hal ini dimaksudkan, sambung Roin, sebagai efek jera bagi pelaku lainnya sehingga kasus serupa tidak terulang kembali dan orang menganggap remeh melakukan hujatan kepada ajaran Islam dan perilaku penistaan ajaran Islam lainnya.

“Kalau memakai aturan syariat pelaku penistaan ajaran Islam bisa super maksimal. Namun karena berdasarkan hukum negera maka saya berharap hukumkan maksimal misalnya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup maka itu bisa menimbulkan efek jera,” pungkasnya.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh penasehat hukum terdakwa. [syahid/voa-islam.com]

sumber: percikaniman.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Ketua MUI Usulkan Tiga Langkah Perbaikan Tata Kelola Sertifikasi Halal

Ketua MUI Usulkan Tiga Langkah Perbaikan Tata Kelola Sertifikasi Halal

Jum'at, 29 Mar 2024 22:05

IOF Derita Puluhan Korban Luka Baru Di Gaza, Total Jadi 3.757 Orang

IOF Derita Puluhan Korban Luka Baru Di Gaza, Total Jadi 3.757 Orang

Jum'at, 29 Mar 2024 21:45

Hamas 'Bersiap' Hadapi Serangan Darat Zionis Israel di Rafah

Hamas 'Bersiap' Hadapi Serangan Darat Zionis Israel di Rafah

Jum'at, 29 Mar 2024 21:12

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X