Selasa, 24 Zulhijjah 1447 H / 29 Desember 2009 10:47 wib
1.891 views
60 Persen Penghuni Lapas Terkait Narkoba
Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat menghawatirkan. Mereka mengancam masa depan generasi muda harapan bangsa. Kalau dulu Indonesia hanya sebagai tempat transit, sekarang sudah menjadi salah satu negara produsen narkoba di dunia. Maka tidaklah mengherankan jika hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) menyebutkan 3,6 juta orang atau 1,6 persen penduduk Indonesia menjadi pecandu narkoba.
“Sebanyak 60 persen penghuni Lapas terkait kasus pidana narkoba, dimana saat ini terdapat 14 Lapas narkoba di Indonesia,” ujar Arnowo, Kabag Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang didampingi Sumirat Dwiyanto Kabag Humas BNN, baru-baru ini.
Dengan terbitnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, memberi harapan besar dalam perang melawan narkoba. Sebab UU yang mengantikan UU Nomor 5 Tahun 1997 itu memberi hukuman lebih keras dalam kasus pidana narkotika. Sebab bagi pengedar, penyimpan, produsen, importir dan eksportir meski hanya 5 gram narkotika diancam hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar. Padahal UU sebelumnya hanya diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu kalau pada UU lama BNN hanya sebagai operator, pada UU baru berubah menjadi penyidik bersama polisi. Sementara untuk psikotropika golongan 1 dan 2 seperti shabu dan ekstasi, telah dimasukkan dalam narkotika golongan 1 yang juga terancam hukuman mati meski hanya 5 gram saja.
Namun UU tersebut juga memberi hukuman lebih manusiawi terhadap korban narkoba. Sebab bagi korban narkoba, mereka akan ditempatkan pada panti rehabilitasi khusus yang akan dibangun di setiap propinsi. Sementara saat ini BNN sudah memiliki pusat rehabilitasi korban narkoba di Sukabumi, yang dihuni 500 korban narkoba dari seluruh Indonesia.
Sementara itu Sumirat Dwiyanto mengakui karena begitu banyaknya korban narkoba, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Indonesia sampai menyediakan 10-15 persen kapasitas tempat tidurnya untuk korban narkotika, meski mereka dipisah dari pasien RSJ lainnya. Namun dengan seringnya operasi anti narkoba yang digelar BNN dan Polri, maka semakin berkurang pengedar dan produsen serta importir narkoba. Terbukti harga 1 gram shabu di Jakarta naik hampir dua kali lipat, dari Rp 1,2 juta tahun lalu menjadi Rp 2,2 juta akhir tahun ini. Hal itu menunjukkan stok shabu di Jakarta semakin langka akibat banyaknya pengedar yang tertangkap.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!