Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.978 views

Ijtima' Ulama MUI Resmi Tolak RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender

Senin, 02 Juli 2012 | 06:04:10 WIB

Tasikmalaya (SI ONLINE) - Sidang Pleno Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ke-IV di pesantren Cipasung, Tasikmalaya, menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait sejumlah Rancangan Undang-undang yang kini tengah dibahas di DPR. Salahsatunya adalah RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Secara resmi, Ijtima' Ulama menyatakan menolak RUU KKG.

"Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI IV menyatakan bahwa RUU KKG bertentangan dengan ajaran agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Oleh karena itu Ijtima’ Ulama mendesak DPR untuk menarik kembali RUU tersebut serta tidak meneruskan proses RUU tersebut", demikian bunyi keputusan tersebut seperti yang dibacakan dalam Sidang Pleno Ijtima' Ulama, Ahad malam (1/7/2012).

Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa RUU KKG ditolak. Pertama, ada sejumlah dampak negatif bila RUU KKG disahkan, diantaranya:

Pertama, isteri mempunyai kedudukan dan peran yang sama dengan suami dalam rumah  tangga, baik sebagai “kepala rumah tangga” dan pencari nafkah keluarga.

Kedua, akan mengubah besarnya bagian pembagian warisan untuk ahli waris laki-laki dan perempuan menjadi sama besar bagiannya; konsekuensinya hukum kewarisan Islam akan dihapus.

Ketiga, mengubah wali nikah di mana perempuan dimungkinkan menjadi wali nikah. Sementara keempat, membolehkan terjadinya perkawinan sejenis.

Kelima, membolehkan terjadinya poliandri, dan keenam, membuka penafsiran pengembangan pribadi termasuk homoseksual dan pengembangan lingkungan sosial termasuk komunitas homoseksual, gay, dan lesbian.

Yang kedua, menurut para ulama, RUU KKG mengacu pada paham liberalisme dan nilai-nilai Barat yang tidak memiliki basis filosofis, ideologis, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi agama, budaya, etika, dan moral.

"RUU KKG tidak mengacu pada Pancasila yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai religiusitas dan Ketuhanan Yang Maha Esa. RUU KKG juga tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukumnya sehingga wajar apabila isinya pun tidak mencerminkan Pancasila," lanjut bunyi fatwa itu.

Demikian pula RUU KKG tidak mengacu, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, antara lain bertentangan dengan Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD 1945.

Sedangkan alasan ketiga, MUI berpandangan bahwa berbagai kebutuhan dan kepentingan serta hak-hak kaum perempuan telah terwadahi dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rep: shodiq ramadhan

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Islam Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X