
WARSAWA (Berita SuaraMedia) – Umat muslim di negara mayoritas Katolik, Polandia, mendesak dilakukannya peninjauan terhadap hukum yang telah lama menyangkal sejumlah hak-hak sah kaum minoritas di sana, termasuk hak mendapatkan pengakuan atas pernikahan secara Islam dan hari libur keagamaan.
"Dalam penerapan hukum yang ada saat ini, muslim Polandia banyak mengalami diskriminasi," Pawel Borecki, profesor Fakultas Hukum Agama di Universitas Warsawa, menerangkan pada Radio Polandia, Rabu 16 Juni.
Masyarakat muslim menginginkan amandemen hukum tahun 1936 yang mengatur hubungan antara negara dengan Asosiasi Religius Muslim di negara tersebut dan menegaskan status legal muslim Polandia.
Hukum dan peraturan negara ini tidak mengakui ikatan pernikahan secara Islam yang berarti umat muslim harus melegalkannya melalui pernikahan sipil.
"Pernikahan secara Islam tidak memiliki efek secara sipil," jelas Borecki.
Hukum tersebut juga mewajibkan umat Muslim mendoakan negaranya, presiden, pemerintahan, dan tentaranya dalam ibadah sholat Jumat.
"Umat Islam juga masih belum memiliki jaminan untuk dapat merayakan hari besarnya," tekan Borecki.
Diperkirakan terdapat sekitar 30.000 warga Muslim di Polandia, kurang dari 0.1% dari populasi mayoritas Katolik Roma.
Populasi Muslim sendiri didominasi oleh orang-orang Turki dan imigran dari bekas negara Yugoslavia, Pakistan, Afghanistan, dan sejumlah kecil para mualaf.
Masuknya Islam di Polandia dimulai pada abad 14 ketika kaum Tatar pulang ke tanah airnya di Persemakmuran Polandia-Lituania dan mempraktikkan ajaran Islam secara bebas sebagai imbalan atas pengabdian mereka dalam bidang militer.
Pengajuan Hak-hak
Pejabat pemerintah dan perwakilan umat Muslim dilaporkan sedang mengerjakan draft undang-undang yang akan menghapus hukum tahun 1936 yang kontroversial itu dan memberikan Muslim Polandia lebih banyak hak.
Menurut teks yang baru, pernikahan yang diselenggarakan di masjid akan memiliki status hukum yang sama dengan pernikahan secara sipil.
Akademisi Muslim juga akan dapat mengeluarkan sertifikasi halal, mengkonfirmasi apakah suatu produk dapat dikonsumsi berdasarkan hukum Syariah.
Umat Muslim hanya boleh mengkonsumsi daging dari hewan yang disembelih dengan pisau tajam dan menyebut nama Allah.
Undang-undang baru ini akan mengakui perayaan-perayaan keagamaan umat Islam sebagai hari besar bagi kaum minoritas.
Ada dua hari besar utama dalam kalender Islam yaitu Idul Adha dan Idul Fitri yang dirayakan setelah berpuasa selama satu bulan Ramadhan.
Sekarang ini, Muslim Polandia dipaksa untuk tetap bekerja dan masuk sekolah atau kuliah ketika hari raya dan menunda perayaan mereka di akhir pekan.
Namun, di bawah undang-undang yang baru umat muslim di negara itu akan diijinkan untuk mengambil cuti pada hari-hari tersebut. (ri/iol/eto) Dikutip oleh www.suaramedia.com
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com