Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
198 views

Undang Pernikahan Lewat Grup WhatsApp; Apakah Wajib Dipenuhi?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Tren menyebarkan undangan pernikahan atau acara melalui grup WhatsApp kini menjadi sangat populer dan praktis. Dianggap lebih efisien karena menghemat biaya cetak, ramah lingkungan, dan dapat memuat fitur interaktif seperti tombol navigasi (penunjuk lokasi) dan daftar hadir digital. Namun, ada beberapa aspek pro dan kontranya; berkaitan dengan etika maupun lewajiban mendatanginya.

Pertama: Memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib menurut mayoritas ulama bagi orang yang secara khusus dituju oleh pihak yang mengundang. Di antara dalilnya adalah:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin (yang mengucapkan Alhamdulillah).” (Muttafaq ‘Alaih)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan adalah wajib kecuali seseorang yang memiliki udzur syar’i.

Kedua: Grup WhatsApp tidak semuanya memiliki karakter yang sama.Ada grup yang menghimpun banyak orang karena adanya kesamaan tertentu di antara mereka, seperti kesamaan profesi, bidang pekerjaan, minat ilmiah, atau hal-hal serupa. Para anggota dalam grup semacam ini terkadang saling mengenal dan terkadang tidak.

Ada pula grup yang beranggotakan beberapa orang tetapi memiliki sifat yang lebih pribadi, seperti grup keluarga, kelompok sahabat, atau rekan kerja dekat yang saling mengenal satu sama lain, serta tidak ada orang lain di luar mereka yang tergabung di dalamnya. Inilah yang disebut sebagai grup terbatas atau tertutup.

Undangan yang disampaikan pada jenis grup pertama termasuk kategori undangan umum (al-jaflā). Karena ditujukan kepada siapa saja yang ada dalam grup, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal, maka tampaknya memenuhi undangan tersebut tidak wajib.

Adapun undangan yang disampaikan dalam grup yang bersifat tertutup, maka secara lahiriah ia termasuk undangan khusus. Pengundang mengenal seluruh anggota grup, dan hubungan yang ada di antara mereka menjadi indikasi bahwa ia memang secara khusus mengundang semua anggota grup tersebut.

Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata:

ثُمَّ إِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ أَوْ تُسْتَحَبُّ -فِي وَلِيمَةِ الْعُرْسِ- بِشُرُوطٍ. مِنْهَا: أَنْ يَعُمَّ عَشِيرَتَهُ أَوْ جِيرَانَهُ، أَوْ أَهْلَ حِرْفَتِهِ، أَغْنِيَاءَهُمْ وَفُقَرَاءَهُمْ، دُونَ مَا إِذَا خَصَّ الْأَغْنِيَاءَ. وَمِنْهَا: أَنْ يَخُصَّهُ بِالدَّعْوَةِ بِنَفْسِهِ، أَوْ يَبْعَثَ إِلَيْهِ شَخْصًا.

فَأَمَّا إِذَا فَتَحَ بَابَ دَارِهِ وَقَالَ: لِيَحْضُرْ مَنْ أَرَادَ، أَوْ بَعَثَ شَخْصًا لِيَحْضُرَ مَنْ شَاءَ، أَوْ قَالَ لِشَخْصٍ: احْضُرْ وَأَحْضِرْ مَعَكَ مَنْ شِئْتَ، فَقَالَ لِغَيْرِهِ: احْضُرْ، فَلَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ وَلَا تُسْتَحَبُّ.

انْتَهَى مِنْ «رَوْضَةِ الطَّالِبِينَ وَعُمْدَةِ الْمُفْتِينَ».

“Kewajiban atau anjuran untuk memenuhi undangan (walimah pernikahan) hanya berlaku dengan beberapa syarat. Di antaranya, ia mengundang seluruh kerabatnya, tetangganya, atau orang-orang yang seprofesi dengannya, baik yang kaya maupun yang miskin, bukan hanya mengkhususkan orang-orang kaya saja.

Di antaranya pula, ia mengundang orang tersebut secara langsung atau mengutus seseorang untuk menyampaikan undangan kepadanya.

Adapun jika ia hanya membuka pintu rumahnya lalu berkata, 'Siapa saja yang ingin hadir, silakan datang,' atau mengutus seseorang untuk mengundang siapa saja yang ia kehendaki, atau berkata kepada seseorang, 'Datanglah dan bawalah siapa saja yang engkau kehendaki,' lalu orang itu mengajak orang lain untuk hadir, maka memenuhi undangan tersebut tidak wajib dan juga tidak dianjurkan."(Raudhah ath-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin: 7/333)

Perkataan Imam An-Nawawi mengenai pengkhususan undangan kepada kerabat, tetangga, atau rekan seprofesi lebih menyerupai kondisi grup WhatsApp yang tertutup.

Sedangkan grup yang terbuka, pengundang mungkin tidak bermaksud mengundang setiap individu secara khusus karena sering kali ia tidak mengenal sebagian anggota grup tersebut. Oleh karena itu, undangan semacam ini lebih mirip dengan undangan umum yang dalam istilah para fuqaha disebut al-jaflā.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ عَلَى مَنْ عُيِّنَ بِالدَّعْوَةِ، بِأَنْ يَدْعُوَ رَجُلًا بِعَيْنِهِ، أَوْ جَمَاعَةً مُعَيَّنِينَ. فَإِنْ دَعَا الْجَفْلَى؛ بِأَنْ يَقُولَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَجِيبُوا إِلَى الْوَلِيمَةِ. أَوْ يَقُولَ الرَّسُولُ: أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ كُلَّ مَنْ لَقِيتُ، أَوْ مَنْ شِئْتُ. لَمْ تَجِبِ الْإِجَابَةُ، وَلَمْ تُسْتَحَبَّ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يُعَيَّنْ بِالدَّعْوَةِ، فَلَمْ تَتَعَيَّنْ عَلَيْهِ الْإِجَابَةُ، وَلِأَنَّهُ غَيْرُ مَنْصُوصٍ عَلَيْهِ، وَلَا يَحْصُلُ كَسْرُ قَلْبِ الدَّاعِي بِتَرْكِ إِجَابَتِهِ، وَتَجُوزُ الْإِجَابَةُ بِهَذَا؛ لِدُخُولِهِ فِي عُمُومِ الدُّعَاءِ.

“Kewajiban memenuhi undangan hanya berlaku bagi orang yang secara khusus dituju dalam undangan, baik berupa seorang tertentu maupun sekelompok orang tertentu.

Adapun jika undangan itu bersifat umum (jaflā), seperti seseorang berkata, 'Wahai sekalian manusia, hadirlah pada walimah ini,' atau seorang utusan berkata, 'Aku diperintahkan untuk mengundang setiap orang yang kutemui,' atau 'siapa saja yang engkau kehendaki,' maka menghadiri undangan tersebut tidak wajib dan tidak pula dianjurkan.

Hal itu karena ia tidak ditentukan secara khusus dalam undangan tersebut, sehingga kewajiban memenuhi undangan tidak melekat padanya. Selain itu, keadaan ini tidak termasuk yang disebutkan dalam nash, dan tidak pula menyebabkan perasaan pengundang tersakiti apabila undangannya tidak dipenuhi. Meski demikian, menghadiri undangan seperti itu tetap diperbolehkan karena termasuk dalam cakupan umum ajakan tersebut."(Al-Mughni: 10/194, tahqiq At-Turki)

Fatwa Syaikh Abdurrahman Al-Barrak
Syaikh Dr. Abdurrahman Al-Barrak hafidzahullahu pernah ditanya:

"Jika ada seseorang yang berada bersama kami dalam grup WhatsApp mengirimkan undangan walimah pernikahan kepada seluruh anggota grup, apakah wajib memenuhi undangan tersebut?"

Beliau menjawab:

نَعَمْ، أَفْرَادُ الْمَجْمُوعَةِ كُلُّهُمْ، مَا دَامَ أَنَّهُ يَدْعُو الْجَمِيعَ، مِثْلُ لَوْ جَاءَ إِلَى خَمْسَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَالَ: تَرَى يَعْنِي أَنَا أَدْعُوكُمْ إِلَى حُضُورِ مُنَاسَبَةِ زَوَاجِي أَوْ زَوَاجِ ابْنِي، أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ كَمَا لَوْ دَعَاهُ بِخُصُوصِهِ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْمَجْمُوعَةَ مَحْدُودَةٌ مَعْرُوفَةٌ. لَكِنْ إِذَا كَانَ لَا يَرْغَبُ أَوْ لَهُ ظُرُوفٌ، يَعْتَذِرُ إِلَى صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ يَعْنِي: عِنْدِي ظَرْفُ كَذَا وَكَذَا، وَيَسْتَأْذِنُهُ

“Ya, bagi seluruh anggota grup, selama ia memang mengundang semuanya. Misalnya seseorang datang kepada lima orang sahabatnya lalu berkata, 'Saya mengundang kalian untuk menghadiri acara pernikahan saya atau pernikahan anak saya,' atau yang semisalnya. Secara lahiriah, hukumnya sama seperti mengundang masing-masing secara khusus, karena kelompok tersebut terbatas dan jelas anggotanya.

Namun apabila seseorang tidak dapat hadir atau memiliki uzur, maka hendaknya ia menyampaikan permohonan maaf kepada orang yang mengundang dan menjelaskan alasannya.”

 

## Support dakwah media www.voa-islam.com melalui Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.6141 a/n: Badrul Tamam, konfirmasi (087781227881)

 

 

 

Kesimpulan:

Undangan yang disampaikan melalui grup WhatsApp tertutup, di mana para anggotanya saling mengenal, pada umumnya dianggap sebagai undangan khusus. Oleh karena itu, menghadiri walimah pernikahan dalam kasus seperti ini biasanya wajib. Adapun undangan yang disampaikan melalui grup yang terbuka dan bersifat umum, maka hukumnya seperti undangan umum sehingga tidak wajib dipenuhi.

Jika seseorang yang berada di grup terbatas memiliki udzur atau halangan yang sah, lalau tidak bisa menghadiri undangan tersebut, hendaknya ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang mengundang. Wallahu a’lam [PurWD/voa-islam.com]

*** Sumber: Al-Islamu Su-alun wa Jawab yang diasuh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid

 

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X