Selasa, 2 Rabiul Akhir 1448 H / 15 September 2026 09:39 wib
219 views
Melihat Aurat Sesama Laki Laki, Haram!
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Rabbnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala -dalam keyakinan dan ibadah-. Namun juga mengatur hubungan dengan sesama dan menetapkan batas-batas pergaulan antarsesama. Supaya dalam pergaulan itu tidak menjerumuskan mereka kepada perbuatan keji dan hina yang diharamkan. Yaitu perbuatan zina dan penyimpangan seksual.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَىعَوْرَةِالْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Jangan pula seorang laki-laki bersentuhan langsung dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan janganlah seorang perempuan bersentuhan langsung dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan melihat aurat perempuan lainnya. Larangan ini mengandung dua perkara. Pertama, perintah untuk menutup aurat. Kedua, perintah untuk menundukkan pandangan.
Larangan melihat aurat dan menyentuhnya berlaku ketika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan syariat. Adapun jika terdapat kebutuhan syar'i, maka diperbolehkan melihatnya, seperti untuk keperluan pengobatan dan semisalnya. Namun, melihatnya harus sebatas kebutuhan dan tidak disertai syahwat.
Namun ada kalanya, seseorang melihat aurat orang lain secara tiba-tiba dan tanpa disengaja. Seperti orang mungkin secara tidak sengaja melihat aurat ketika berada di tempat umum, kamar mandi, ruang ganti, tempat olahraga, atau kondisi lainnya. Dalam keadaan seperti ini, hendaknya ia segera mengalihkan pandangan dan tidak meneruskannya.
Larangan tersebut berlaku bagi orang yang bukan pasangan suami istri. Adapun suami dan istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh aurat pasangannya. Larangan melihat aurat lebih ditekankan ketika seorang laki-laki melihat aurat perempuan, demikian pula sebaliknya.
Apa batas aurat laki-laki?
Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Karena itu, seorang Muslim wajib menjaga bagian tubuh tersebut agar tidak terbuka di hadapan orang lain. Adapun aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuhnya; ada pula pendapat yang mengecualikan wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam keterangan lain, kata “aurat” disebut dengan istilah “ketelanjangan laki-laki dan ketelanjangan perempuan”, yang maknanya sama. Aurat adalah segala sesuatu yang seseorang merasa malu apabila terlihat.
Dari sini, seorang laki-laki tetap diperintahkan menundukkan pandangan agar tidak melihat aurat sesamanya; laki-laki lain. Dan ini masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. Al-Nuur: 30)
Rasulullah ﷺ juga melarang seorang laki-laki bersentuhan kulit (telanjang) dengan laki-laki lain dalam satu kain atau selimut. Demikian pula seorang perempuan dengan perempuan lainnya dalam satu kain dalam keadaan tidak mengenakan pakaian (baca: telanjang). Lalu kulit atau tubuh keduanya saling bersentuhan. Bahkan masing-masing menyentuh aurat orang lain.
Menyentuh aurat juga dilarang sebagaimana melihatnya, bahkan larangannya lebih berat karena dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar zina atau liwath.
Jangan menganggap remeh karena sesama laki-laki
Larangan tersebut secara khusus disebutkan antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, karena mungkin ada yang mengira bahwa sesama laki-laki atau sesama perempuan lebih memungkinkan untuk melihat dan membuka aurat.
Sebagian orang mungkin menganggap persoalan aurat tidak terlalu penting ketika terjadi antara sesama laki-laki. Padahal, Nabi ﷺ secara khusus memberikan larangan tersebut.
Karena itu, berada di tempat yang memungkinkan aurat terbuka—seperti kamar mandi, ruang ganti atau tempat olahraga—tetap harus memperhatikan batas-batas syariat.
Seorang Muslim hendaknya menjaga auratnya sekaligus menjaga pandangannya. Menutup aurat adalah kewajiban, sedangkan tidak melihat aurat orang lain juga merupakan kewajiban.
Islam dengan demikian tidak hanya mengajarkan kesopanan, tetapi juga menjaga kehormatan manusia dan mencegah berbagai pintu menuju kemaksiatan. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!