Selasa, 16 Jumadil Awwal 1448 H / 27 Oktober 2026 19:19 wib
241 views
Bukan Sekadar Suci, Makanan Juga Harus Aman
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Di tengah kehidupan sehari-hari, terkadang muncul anggapan bahwa suatu makanan atau minuman haram dikonsumsi hanya karena tidak biasa dimakan, dianggap menjijikkan, atau diragukan manfaatnya. Sebaliknya, ada pula yang menganggap segala sesuatu boleh dikonsumsi selama tidak terbukti membahayakan tubuh.
Kedua sikap ini perlu diluruskan. Islam mengajarkan keseimbangan dalam menetapkan hukum halal dan haram. Seorang Muslim tidak boleh mengharamkan sesuatu tanpa dasar yang benar, tetapi juga tidak boleh mengabaikan larangan syariat dan suatu bahaya yang nyata.
Salah satu prinsip yang dijelaskan para ulama fikih adalah kebolehan mengonsumsi sesuatu yang suci dan tidak membahayakan, dengan tetap memperhatikan dalil-dalil khusus yang mengatur jenis makanan tertentu.
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’”(QS. Al-A'raf: 32).
Ayat ini mengandung teguran terhadap tindakan mengharamkan kenikmatan yang Allah halalkan tanpa landasan yang benar. Allah menciptakan berbagai rezeki dan memberikan keleluasaan kepada manusia untuk menikmatinya sesuai dengan tuntunan-Nya.
Islam bukan agama yang mengharamkan segala sesuatu, mempersempit kehidupan, atau melarang manusia menikmati kenikmatan dunia. Sebaliknya, Islam mengatur agar kenikmatan tersebut diperoleh dan digunakan dengan cara yang benar.
Karena itu, menetapkan sesuatu sebagai haram bukan perkara sepele. Hukum halal dan haram harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan semata-mata berdasarkan selera, tradisi, atau penilaian pribadi.
Sesuatu yang tidak disukai seseorang belum tentu haram. Makanan yang dianggap aneh oleh suatu masyarakat juga tidak otomatis terlarang dalam Islam. Penilaiannya harus mempertimbangkan ketentuan syariat yang berlaku.
Suci dan Tidak Membahayakan
Dalam pembahasan fikih, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa sesuatu yang suci dan tidak mengandung bahaya pada dasarnya boleh dikonsumsi. Prinsip ini disebutkan sebagai kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dalam sumber yang menjadi rujukan pembahasan ini.
Ada dua unsur penting yang perlu dipahami.
Pertama, suci menurut syariat.
Kesucian merupakan salah satu aspek yang diperhatikan dalam hukum Islam. Namun, benda yang suci tidak otomatis boleh dimakan. Tanah, misalnya, pada dasarnya bukan benda najis, tetapi tidak berarti manusia dianjurkan mengonsumsinya.
Dengan demikian, status suci harus dipahami bersama pertimbangan lain, termasuk apakah sesuatu memang layak dikonsumsi dan apakah terdapat dalil khusus yang melarangnya.
Kedua, tidak membahayakan.
Islam tidak mengajarkan manusia mengabaikan keselamatan dirinya. Sesuatu yang pada asalnya boleh dapat menjadi terlarang apabila penggunaannya menimbulkan bahaya yang nyata dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Makanan yang tercemar racun, misalnya, tidak boleh dikonsumsi ketika terbukti membahayakan. Demikian pula makanan yang membahayakan kesehatan seseorang karena kondisi tertentu perlu dihindari sesuai tingkat bahayanya.
Namun, penilaian bahaya juga tidak boleh didasarkan pada dugaan tanpa alasan. Bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pengetahuan yang relevan, dan kondisi orang yang bersangkutan perlu diperhatikan.
Jadi, prinsip kebolehan bukan berarti semua hal bebas dikonsumsi. Islam memberikan keleluasaan, sekaligus menetapkan batas-batas yang melindungi manusia.
Tidak Semua yang Suci Otomatis Halal
Pernyataan bahwa sesuatu yang suci dan tidak membahayakan boleh dikonsumsi tidak dapat dilepaskan dari dalil-dalil lain yang mengatur makanan halal dan haram.
Ada makanan yang dilarang oleh syariat berdasarkan dalil khusus. Larangan tersebut tidak otomatis gugur hanya karena seseorang menilai makanan itu tidak membahayakan tubuhnya.
Karena itu, dalam menetapkan hukum suatu makanan, seorang Muslim perlu memperhatikan beberapa hal: statusnya menurut syariat, ada atau tidaknya dalil khusus yang melarang, serta ada atau tidaknya bahaya yang nyata.
Pemahaman ini juga mencegah dua sikap yang sama-sama keliru: terlalu mudah mengharamkan sesuatu tanpa dalil dan terlalu mudah membolehkan sesuatu dengan mengabaikan dalil.
Keduanya menunjukkan pentingnya ilmu dalam memahami agama. Semangat menjaga diri memang baik, tetapi harus disertai pemahaman yang benar terhadap ketentuan Allah.
Menjaga Diri Tanpa Bersikap Berlebihan
Prinsip ini mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya bersikap proporsional. Ia tidak perlu mengharamkan sesuatu hanya karena tidak menyukainya. Namun, ia juga tidak seharusnya menganggap semua yang disukai atau menguntungkan dirinya pasti boleh.
Dalam urusan makanan, misalnya, seorang Muslim dapat menikmati berbagai jenis makanan yang halal dan baik, selama tidak terdapat larangan syariat maupun bahaya yang relevan. Ia tidak perlu memaksakan seleranya kepada orang lain dengan menyebut sesuatu haram tanpa dasar.
Pada saat yang sama, ia perlu berhati-hati terhadap makanan yang terbukti membahayakan atau yang keharamannya telah ditetapkan oleh syariat.
Sikap ini mencerminkan pemahaman agama yang seimbang: mengikuti ketentuan Allah, menghormati batas-batas syariat, dan tidak membuat larangan baru berdasarkan pendapat pribadi.
Penutup
Islam mengajarkan bahwa rezeki yang baik merupakan nikmat Allah yang patut disyukuri. Allah tidak memberikan keleluasaan kepada manusia untuk kemudian mempersempitnya dengan mengharamkan sesuatu tanpa dasar. Namun, keleluasaan itu juga bukan alasan untuk mengabaikan larangan agama dan bahaya yang nyata.
Karena itu, jangan mudah mengharamkan sesuatu tanpa dalil, dan jangan pula menganggap segala sesuatu boleh hanya karena tidak membahayakan tubuh.
Seorang Muslim yang memahami agamanya akan berusaha mengenali batas antara yang halal dan haram melalui ilmu, bukan sekadar selera atau dugaan. Dengan demikian, ia dapat menikmati rezeki Allah secara bertanggung jawab, tanpa melampaui batas-batas yang telah ditetapkan-Nya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!