Jum'at, 9 Rabiul Akhir 1446 H / 8 Januari 2010 11:00 wib
7.465 views
Diskriminasi Minoritas: RUU di Prancis Akan Denda Muslimah Bercadar
PARIS (voa-islam.com) – Lagi-lagi umat Islam mendapat tekanan dan penzaliman bila jumlahnya minoritas. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anticadar yang diusulkan di parlemen Kamis (7/1/2009), Muslimah yang mengenakan burqa akan didenda sebesar 750-euro ($ 1,000), atau sekitar sembilan juta rupiah.
Kepada majalah mingguan Le Figaro Jean-Francois Cope, pemimpin partai UMP yang memerintah di Majelis Nasional, mengatakan bahwa pria yang memaksa istri mereka memakai burqa atau niqab bisa menghadapi denda yang lebih berat.
"Hukum tersebut dibuat untuk mengatasi masalah keamanan," kata Cope.
"Usulan undang-undang akan melarang bagi wanita menutupi wajah di tempat-tempat umum dan di jalan-jalan, dengan pengecualian peristiwa khusus atau karnaval budaya."
Rancangan undang-undang akan disajikan dalam dua minggu mendatang dan harus datang untuk perdebatan di parlemen setelah pemilihan daerah Maret, katanya.
..RUU ini sama saja dengan menggunakan palu godam untuk memukul lalat. Sebab menurut kementerian dalam negeri hanya 1.900 wanita mengenakan burqa di Prancis...
Para pemimpin partai mayoritas, yang juga secara terang-terangan berkampanye untuk Presiden Nicolas Sarkozy sebagai calon presiden sayap kanan pada 2017, mengatakan burqa harus dilarang dengan alasan membela hak-hak perempuan.
"Kita mengukur modernitas suatu masyarakat dengan cara memperlakukan dan menghormati wanita," katanya.
Pendirian politik Prancis terbagi pada apakah akan melarang burqa, dengan oposisi Sosialis minggu ini mengatakan bahwa hal itu menentang hukum meskipun mereka juga tidak mendukung perempuan muslim mengenakan burqa.
Perdebatan tentang burqa memanas menjelang rilis pada akhir bulan yang laporannya banyak ditunggu-tunggu oleh para anggota parlemen setelah melakukan dengar pendapat selama enam bulan tentang masalah ini.
Banyak politisi dari sayap kiri dan kanan telah memperingatkan bahwa undang-undang kejam yang melarang burqa akan sulit untuk di tegakkan dan mungkin menghadapi tantangan di pengadilan hak asasi Eropa.
Sarkozy sendiri telah mengatakan bahwa burqa tidak diterima di Prancis tapi belum menyatakan secara terbuka apakah hak tersebut harus undang-undang.
Terhadap RUU Anticadar tersebut, para pengamat politik Prancis mengkritisi hukum apapun yang diberlakukan untuk melarang burqa. Menuut mereka, RUU ini sama saja dengan menggunakan palu godam untuk memukul lalat. Sebab menurut kementerian dalam negeri hanya 1.900 wanita mengenakan burqa di Prancis. [aa/aby]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!