Kamis, 11 Zulqaidah 1445 H / 2 Februari 2017 20:15 wib
6.010 views
Hakim AS Perintahkan Pemerintahan Trump Izinkan Pemegang Visa asal 7 Negara Muslim Masuk ke AS
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Seorang hakim federal di Los Angeles telah memerintahkan pemerintahan Donald Trump untuk mengizinkan orang-orang yang memegang visa imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke Amerika Serikat, meskipun perintah eksekutif presiden AS melarang mereka.
Dalam sebuah perintah pengekangan sementara yang dikeluarkan hari Selasa (31/1/2017), Hakim Andre Birotte Jr memerintahkan pemerintah untuk tidak membatalkan visa imigran yang diperoleh secara sah atau melarang mencegah siapa pun dari tujuh negara itu memasuki Amerika Serikat.
Perintah Birotte datang tak lama setelah perintah serupa dikeluarkan oleh hakim di beberapa negara bagian AS lainnya, termasuk New York, Virginia dan Washington.
Tapi tidak jelas apakah perintah itu akan memiliki efek apapun.
Departemen Luar Negeri memerintahkan semua visa dari tujuh negara dicabut pada hari Jum'at, dan pemerintah telah menyatakan bahwa perintah yang mirip dengan Birotte tidak berlaku karena visa tidak lagi valid.
Departemen Luar Negeri pada hari Rabu (2/1/2017) menolak berkomentar tentang perintah Birotte, mengatakan mereka tidak mengomentari proses pengadilan yang tertunda.
Stacey Gartland, pengacara San Francisco yang mewakili seorang gadis Yaman berusia 12 tahun yang orangtua dan saudaranya adalah warga AS yang tinggal di California, mengakui pada hari Rabu bahwa kliennya dan ratusan orang lain dengan visa imigran masih mungkin tidak diizinkan di AS di bawah perintah Birotte, tetapi mengatakan dia optimis.
"Perintah pengadilan ini adalah kemenangan besar dan pasti memberikan kita jalan ke depan," kata Gartland. "Ini hanya soal mencapai itu ke tangan orang yang benar yang akan mematuhi perintah pengadilan."
Julie Goldberg, pengacara imigrasi yang berbasis di Los Angeles yang mengajukan gugatan yang menyebabkan perintah Birotte, sedang mengatur penerbangan untuk puluhan warga Yaman yang memiliki visa imigran dan terdampar di negara kecil Afrika, Djibouti, termasuk gadis berusia 12 tahun yang diwakili Gartland.
Gartland mengatakan dua maskapai besar telah menolaknya tapi mereka mencoba untuk mengusahakan dengan penerbangan yang lebih kecil yang akan mengikuti perintah Birotte ini.
"Semua anak-anak, orang tua dan pasangan ini adalah warga AS," kata Goldberg kepada AP, menekankan bahwa mereka yang terdampar bukan pengungsi, meskipun Yaman dilanda perang saudara. Mereka menerima visa pekan lalu, katanya.
Krisis ini terjadi menyusul perintah eksekutif Trump menunda masuknya semua pengungsi ke AS selama 120 hari, larangan pengungsi Suriah tanpa batas dan memblokir warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dari masuk ke AS selama 90 hari.
Perintah eksekutif ini telah menuai kecaman tidak hanya di dalam negeri AS tapi juga dari negara-negara di dunia.(st/TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!