Sabtu, 11 Rabiul Akhir 1446 H / 16 September 2023 13:45 wib
7.585 views
Pengadilan Belgia Vonis Anggota IS Yang Bertanggung Jawab Atas Pemboman Brussels Tahun 2016
BRUSSELS, BELGIA (voa-islam.com) - Pengadilan Belgia pada hari Jum'at (15/9/2023) menjatuhkan hukuman mulai dari penjara seumur hidup kepada delapan pria anggota sel Islamic State atas pemboman tahun 2016 di Brussels, mengakhiri persidangan pidana terbesar yang pernah ada di negara tersebut.
Bom jibaku pada tanggal 22 Maret 2016 di bandara utama Brussels dan di sistem metro menewaskan 32 orang dan diklaim oleh kelompok Islamic State (IS).
Warga negara Prancis Salah Abdeslam dan warga Belgia-Maroko Mohamed Abrini – yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Prancis atas pembantaian tahun 2015 di Paris – merupakan dua orang yang paling terkenal dari enam pelaku yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada bulan Juli.
Abrini, yang merupakan salah satu pelaku pengeboman namun memutuskan untuk tidak meledakkan dirinya pada saat-saat terakhir, dijatuhi hukuman penjara 30 tahun.
Pengadilan memutuskan untuk tidak memberi Abdeslam hukuman tambahan setelah dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Belgia pada tahun 2018 karena baku tembak.
Serangan tersebut – di dekat markas NATO dan Uni Eropa – adalah bagian dari gelombang serangan yang diklaim dilakukan oleh kelompok Islamic State di Eropa.
Ratusan pelancong dan staf transportasi menjadi cacat dan tujuh tahun kemudian, banyak korban, kerabat, dan penyelamat masih mengalami trauma.
Pihak berwenang kemudian menaikkan jumlah korban tewas resmi akibat serangan tersebut menjadi 35 orang, setelah menemukan hubungan antara trauma yang diderita dan kematian tiga orang lainnya setelahnya.
Lusinan orang yang selamat dan keluarga yang berduka memberikan kesaksian emosional selama berbulan-bulan persidangan.
Persidangan tersebut, yang dimulai pada akhir tahun lalu, diadakan dengan pengamanan ketat di bekas markas besar aliansi militer NATO yang telah diubah.
Abdeslam, yang berusia 34 tahun pada hari Jum'at, adalah satu-satunya pelaku serangan Paris tahun 2015 yang menewaskan 130 orang yang masih hidup.
Dia melarikan diri ke Brussel setelah mengambil bagian dalam serangan Paris dan bersembunyi selama empat bulan di sebuah apartemen yang menampung anggota sel lokal.
Pengadilan Belgia menolak permintaan terpidana untuk tinggal di negara tersebut untuk melaksanakan hukumannya dan dia akhirnya harus kembali ke Prancis untuk menjalani hukumannya.
Abrini dinyatakan bersalah karena menjadi salah satu tim pelaku bom jibaku yang menargetkan bandara Brussels dan stasiun metro.
Dia bersaksi bahwa dia memutuskan pada menit-menit terakhir untuk tidak meledakkan bahan peledaknya di bandara – seperti yang dilakukan terdakwa lainnya, Osama Krayem, seorang warga Swedia keturunan Suriah.
Krayem dijatuhi hukuman seumur hidup, bersama Bilal El Makhoukhi dan Oussama Atar.
Atar, seorang komandan senior kelompok IS yang memimpin sel jihad, diadili secara in-absentia karena diduga meninggal di Suriah pada tahun 2017.
Herve Bayingana Muhirwa, yang dinyatakan bersalah "berpartisipasi dalam kegiatan kelompok teroris", dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Pengadilan memutuskan untuk tidak mencabut kewarganegaraan Belgia terpidana mana pun. (AFP)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!