Sabtu, 6 Juli 2019 18:23 wib

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa usulan tidak diperlukannya pendidikan agama di sekolah menandakan adanya politik identitas bergaya kaum
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 18:20 wib

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai banyak partai politik tidak paham konsep koalisi dan oposisi dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, sehingga sikap politik mereka terkesan tarik ulur.
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 17:15 wib

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), R Saddam Aljihad, mendukung dibentuknya wadah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kontrol pengawasan kinerja
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 16:41 wib

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menolak ide menghapus pendidikan agama di sekolah yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo, karena bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 14:47 wib

Selama ini pernikahan dengan lebih dari satu istri atau poligami banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Hanya saja poligami dilakukan secara siri atau pernikahan di bawah tangan.
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 13:58 wib

Sejumlah tokoh pemikir Islam mendeklarasikan berdirinya Partai Indonesia Beradab (Parida), Jumat (5/7/2019).
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 10:11 wib

Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dalam sepekan terjadi dua bencana kebakaran, tepatnya pada 25 dan 27 Juni 2019. Kebakaran ini menyebabkan banyak rumah warga yang hangus.
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 09:52 wib

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan sudah menganalisa sepuluh video rusuh 22 Mei 2019 di Jakarta dan menemukan bukti signifikan tentang dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 09:42 wib

Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) gencar melakukan kegiatan-kegiatan di beberapa daerah seluruh Indonesia. Yang terbaru, Garbi menggelar acara NGOPI Demokrasi bareng Anis Matta dan Fahri Hamzah.
more →
Sabtu, 6 Juli 2019 08:36 wib

Upaya Baiq Nuril menjemput keadilan dan melepaskan diri dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali (PK) ‘dimentahkan’ Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini menjadi keperihatinan besar bagi bangsa ini terutama bagi kaum perempuan. Baiq Nurul yang sebenarnya korban pelecehan seksual verbal malah harus dijerat hukum hanya karena ingin membuktikan pelecehan yang menimpanya. Atas penolakan ini, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
more →