Sabtu, 17 Syawwal 1445 H / 7 Juli 2012 06:45 wib
10.789 views
Ulama Maroko : Hukuman Mati Bagi Wartawan Penyeru Sek Bebas
Tiga ulama yang paling terkemuka Maroko Salafi secara terbuka mendukung ancaman hukuman mati terhadap seorang wartawan yang menyerukan kebebasan seksual secara terbuka di Kerajaan Maroko.
Mokhtar al-Ghzioui, editor harian al-Ahdath al-Maghribia, secara terbuka mendukung seruan kebebasan sek yang didengungkna oleh seorang aktivis hak asasi manusia Maroko, agar tidak menganggap sebuah tindakan kriminal melakukan hubungan sek di luar nikah. Dalama wawancara telivisi pekan lalu, Mokhtar al-Ghziouli mengatakan, bahwa bagi dia tidak ada masalah seseorang melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka diluar nikah. Misalnya, seorang laki-laki melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka dengan ibunya atau saudara perempuannya itu tidak ada masalah. Selama hubungan seksual itu dilakukan suka sama suka, ungkapanya.
Seorang pendeta di kota Oujda dekat perbatasan Aljazair, kemudian membuat video YouTube pada tanggal 28 Juni, dan mengutuk Mokhtar dan menyerukan kematiannya. Kemudian, Abdullah Nahari dipanggil oleh jaksa setempat, dan dituduh menghasut melakukan kejahatan.
Abu Hafsh, Umar al-Heddouchi dan Hassan al-Kettani, tiga ulama paling terkemuka dari Salafi Maroko, semua berbicara, dan mendukung Nahari pada halaman Facebook mereka Kamis malam.
"Arogansi kaum sekularis sudah sangat keterlaluan," kata Kettani. Mereka sudah berani mengkampanyekan kebebasan sek tanpa batas, dan membiarkan dosa di dalam keluarga, yang tidak patut dibiarkan", ujar Kettani.
Ketiga ulama terkemuka itu dipenjara tahun 2003, dan kemudian dituduh terlibat serangkaian pengeboman oleh militan Islam di Casablanca yang menewaskan 45 orang. Mereka diampuni oleh raja pada bulan Februari.
Khadijah Riyadi, kepala Asosiasi Maroko untuk Hak Asasi Manusia meminta pada tanggal 18 Juni untuk membatalkan pasal 490 KUHP, yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan (seks bebas). Pada hari Kamis, wartawan berdemonstrasi di luar kantor surat kabar, dan mendukung al-Ghizioui.
Maroko, tujuan favorit bagi wisatawan Eropa, merupakan negara yang mayoritas penduduknya Muslim, dan minuman keras (alkohol) dan seks di luar nikah dilarang, dan melanggar hukum, dan sebagai perbuatan keji.
Memang di mana-mana kaum sekuleris pikirannya bejat dan rusak, menginginkan kerusakan dan kehancuran moral, dan tujuannya Muslim di negeri-negeri Islam meninggalkan agama mereka peluk. Merek agen dan kaki tangan kaum Zionis. af/aby
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!