Ahad, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Agutus 2009 12:13 wib
7.584 views
Bolehkah Orang Kaya Mengganti Puasa Dengan Sedekah?
Pertanyaan: Ada seorang yang sehat bugar, tapi ada seorang cendekiawan menyatakan dia boleh berbuka (tidak puasa) Ramadlan, menggantinya dengan memberi makan beberapa orang miskin untuk setiap harinya. Dia beralasan bahwa Allah tidak butuh pada puasanya, bolehkan dia berbuka dengan memberi makan?
Jawaban: Amat sangat buruk orang yang berfatwa seperti itu. Yaitu bagi orang kaya boleh tidak berpuasa dengan memberi makan beberapa orang miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Dia itu di antara dua kemungkinan; kalau tidak bodoh yang sangat atau orang yang tertipu.
Dia tidak boleh berbuka di siang Ramadlan kecuali karena ada udzur/alasan syar'i, seperti sakit, bersafar (bepergian), atau udzur-udzur syar'i lainnya. Bagi orang yang berbuka dia wajib mengqadlanya (mengganti puasanya pada hari lain), berdasarkan firman Allah Ta'ala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah; 183)
Tidak boleh mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin kecuali bagi orang sakit atau orang jompo yang oleh dokter sudah divonis tidak mampu lagi berpuasa.
Wabillahi at taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammadin wa-aalih…
Fatawa Lajnah Daimah: 10/145
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!