Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.039 views

Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Puasa

Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah 'anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Iedul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah zakat fitrah

Dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Kepada siapa zakat fitrah diwajibkan?

Zakat fitrah diwajibkan atas orang islam yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang dibawah tanggungjawabnya, seperti istri, anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah." (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, hadits shahih terdapat dalam Irwaul Ghalil no. 835).

Ukuran zakat fitrah

Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, kismis, keju, beras, jagung, sagu, atau bahan makanan pokok lain yang semisal dengan yang tadi.

Dalil yang menjadi dasar wajibnya mengeluarkan setengah sha' dari qamh (gandum), riwayat dari Urwah bin Zubair radliyallah 'anhu, bahwasanya Asma' binti Abi Bakar radliyallah 'anhuma mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk keluarganya, baik yang merdeka maupun budak, sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha' kurma dengan ukuran sha' dan mud yang biasa mereka gunakan pada masa itu." (ath-Thahawi).

Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya mengeluarkan satu sha' dari bahan makanan selain qamh (gandum) adalah hadits Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' sya'ir atau satu sha' kurma atau satu sha' keju atau satu sha' kismis." (Muttafaq 'Alaih)

Mayoritas ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut. Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah membolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (VII/60).

Syaikh Abdul 'Adzim bin Badawi al-Khalafi, dalam Al-Wajiz fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-'Aziz, mengatakan, "Pendapat Abu Hanifah ini tidak bisa diterima, karena Allah tidak pernah lupa, jika nilai harga dari zakat fitrah bisa mencukupi, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan menerangkan hal tersebut. Dan wajib atas setiap muslim untuk memahami dalil sesuai dengan dzahirnya, tanpa diubah da ditakwil."

Waktu mengeluarkannya

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radluyallah 'anhuma dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Iedul Fitri)." (Muttafaq 'Alaih).

Boleh juga menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari 'Iedul Fitri. Diriwayatkan dari Nafi', ia berkata, "Ibnu Umar radliyallah 'anhuma menyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari 'Iedul Fitri." (Shahih Bukhari).

Dan diharamkan menunda-nundanya hingga setelah shalat tanpa alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)

Orang yang berhak menerimanya

Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hadits Ibnu Abbas, "dan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)

•    Disadur dari Abdul 'Azdim Badawi al-Khalafi, al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz, Pustaka Ibnu Katsir, Jilid 2, Cet II, 2001 M.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 12/10/2024 14:05

Menutupi Maksiat