Rabu, 8 Rabiul Akhir 1446 H / 28 September 2016 11:17 wib
8.455 views
Perusahaan Terapkan Syarat Karyawati Tidak Boleh Berjilbab, MUI: Hukum Diporak Porandakan
MATARAM (voa-islam.com)- Lagi-lagi umat Islam mendapat perlakuan intoleransi dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun kali ini datang dari perusahaan-perusahaan yang diduga melarang karyawan wanita Islam berjilbab.
Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram yang meminta agar Pemda menindak perusahaan yang bertindak intoleran tersebut. Bahkan ada pula yang mencantumkannya sebagai syarat/rekruitmen untuk masuk ke perusahaan.
"Persyaratan rekrutmen calon karyawati dengan mencantumkan tidak berhijab sebuah kekeliruan, apalagi Islam merupakan agama mayoritas," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram H Muhtar di Mataram, Selasa (27/09/2016), seperti yang dikutip Republika.
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi adanya salah satu mal di Kota Mataram yang membuka lowongan kerja sebagai "customer service", dimana dari 8 persyaratannya salah satunya berpenampilan menarik (tidak menggunakan jilbab/hijab).
Muhtar mengatakan, umat Islam memiliki payung agama serta payung hukum, dan berhijab merupakan salah satu ajaran dalam agama Islam. "Jika ada larangan, berarti payung agama dan payung hukum kita sudah diporak porandakan, karenanya pelakunya harus ditindak tegas," katanya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait di jajaran Pemerintah Kota Mataram untuk menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat. "Kondisi ini harus segera kita sikapi agar tidak menjadi masalah berkepanjangan, karena hal serupa juga pernah terjadi satu tahun lalu," katanya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!