Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.121 views

MUI Bersyukur MK Tolak Judicial Review oleh Komunitas Ahmadiyah Terkait UU PNPS 1965

JAKARTA (voa-islam.com)—Permohonan uji materi (judicial review) UU No. 1/PNPS/1965 tentang penistaan dan penodaan agama yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK pada Senin (23/7/2018) ini setelah melalui persidangan yang panjang sejak 24 Agustus 2017.

Koordinator Kuasa Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH mengapresiasi putusan MK ini.

“Alhamdulillah Allah SWT meridhai kami untuk tetap merawat dan menjaga NKRI dengan istrumen hukum yakni tegaknya UU PNPS  tahun 1965. Karena bila UU ini diruntuhkan maka NKRI akan tercabik-cabik. Dan penghinaan dan penodaan agama makin marak dilakukan oleh orang-orang yang ingin merusak kerukunan dan persatuan umat dalam kerangka NKRI,” ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Selasa (24/7/2018).

Menurut Ikhsan, UU Nomor 1/PNPS/1965 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“UU PNPS tahun 1965 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45. Dan tetap diperlukan demi menjaga kebebasan penafsiran yang tidak memperhatikan pokok-pokok ajaran agama dengan mengabaikan metodologi penafsiran yang dipergunakan oleh para ahli dan ajaran agama tersebut,” papar Ikhsan.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch ini melanjutkan, “ Sebaliknya jika permohonan itu dikabulkan maka akan mengundang ketidakjelasan dasar serta keluar dari tujuan diadakanya norma tersebut.”

Dikatakan Ikhsan, UU PNPS berisi tentang larangan bagi pihak manapun untuk membuat penafsiran bebas terkait norma agama.

“Artinya Penafsiran terhadap norma dalam agama tertentu harus berbasis pada penafsiran yang diakui kebenaranya oleh para ahli dan penganut agamanya. Bukan ditafsirkan bebas oleh masing-masing individu lalu kemudian meminta dukungan umum,” ungkap Ikhsan.

Kebebasan penafsiran agama, kata Ikhsan, tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh setiap individu. Akan tetapi harus dilakukan berdasarkan metode yang disetujui oleh forum internum dan eksternum suatu agama. 

“Inilah hal penting dalam putusan Mahkamah tersebut,” tegas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X