Senin, 1 Jumadil Akhir 1446 H / 28 Desember 2020 06:49 wib
13.381 views
Menimbang Klaim Pembelaan Terpaksa Dalam Penembakan Enam Laskar FPI
Pada prinsipnya pembelaan terpaksa harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Oleh:
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Direktur HRS Center
SESUAI dengan judul tulisan ini, klaim pembelaan terpaksa didasarkan pada keterangan pihak Polda Metro Jaya. Disisi lain alasan pembelaan terpaksa dipertanyakan oleh banyak pihak. Oleh karenanya perlu dilakukan analisis normatif yuridis guna menilai klaim dimaksud.
Perbuatan pidana dimaksudkan sebagai perbuatan yang dilarang undang-undang pidana dan kepada pelakunya diancam sanksi pidana. Penjatuhan pidana sebagaimana yang diancamkan didasarkan adanya ‘kesalahan’ (mens rea) pelaku tindak pidana. Kesalahan sebagai unsur subjektif merupakan dasar pertanggungjawaban pidana. Seseorang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, jika pada dirinya tidak ada kesalahan. Tanda konkrit adanya kesalahan menunjuk pada ‘kesengajaan’ (dolus) dan ‘kealpaan/kelalaian’ (culpa). Menurut Memorie van Toelichting, kesengajaan itu adalah 'menghendaki' dan 'mengetahui' (willens en wetens). Maksudnya, seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya.
Sementara KUHP menentukan keadaan-keadaan tertentu yang memungkinkan seorang pelaku tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana. Dengan kata lain, perbuatan dalam situasi khusus yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijatuhi pidana. Disini, beberapa perbuatan yang bersifat ‘melawan hukum’ (wederrechtelijk) dikecualikan dari ketentuan hukum pidana, sebab adanya alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana diantaranya adalah ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) dan ‘pembelaan terpaksa yang melampui batas’ (noodweerexces). Dengan demikian, hakim memberikan putusan bebas. Terhadap pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan, dikarenakan adanya alasan penghapus pidana tersebut. Pada pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampui batas sangat terkait dengan klaim pihak Kepolisian (in casu Polda Metro Jaya) dalam penembakan para pengawal Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS).
Pada prinsipnya pembelaan terpaksa harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Begitupun pembelaan pembelaan terpaksa yang melampui batas harus merujuk pada ketentuan Pasal 49 Ayat (2) KUHP. Pasal 49 Ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”.
Rumusan demikian menekankan adanya serangan langsung yang mengancam seketika. Maksudnya, antara adanya serangan dan saat pembelaan dilakukan dalam waktu yang tidak berlangsung lama. Dipersyaratkan, pembelaan yang dilakukan disebabkan tidak ada upaya lain untuk menghindari serangan tersebut.
Oleh karena itu, sedapat mungkin dilakukan upaya menghindar. Ketika upaya menghindar tidak dapat dilakukan, maka barulah pembelaan terpaksa dapat dilakukan. Tegasnya upaya menghindar merupakan suatu keharusan. Kemudian menyangkut sifat pembelaan itu sendiri, dipersyaratkan harus proporsional. Pembelaan itu harus seimbang dengan serangan yang dialami. Tidak dapat dibenarkan pembelaan melebihi (melampui) dari serangan.
Jika pembelaan terpaksa digolongkan sebagai alasan pembenar, maka pembelaan terpaksa yang melampui batas – sesuai dengan sifatnya – merupakan alasan pemaaf. Pasal 49 Ayat (2) KUHP menyebutkan: “Melampui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan terguncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”. Pada pembelaan terpaksa yang melampui batas dipersyaratkan harus adanya situasi yang sama pada pembelaan terpaksa sebagaimana dijelaskan di atas.
Kemudian, terhadap situasi yang demikian harus timbul kegoncangan jiwa yang demikian hebat akibat adanya serangan. Dapat dikatakan, terjadinya pembelaan sebagai akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat itu, sehingga ia tidak mampu menahan goncangan jiwanya. Artinya, ada hubungan kausalitas antara kegoncangan jiwa dengan serangan seketika.
Kembali pada kasus penembakan terhadap pengawal IB HRS sebagaimana disampaikan oleh pihak Kepolisian, telah terjadi tembak-menembak. Terlepas adanya perbedaan versi kronologis, namun mengacu kepada persyaratan pembelaan terpaksa sebagaimana disebutkan Pasal 49 Ayat (1) KUHP, yakni keharusan menghindar ternyata tidak terpenuhi.
Sepatutnya, upaya menghindar dilakukan, terlebih lagi kemampuan untuk itu tersedia. Tidak dapat dikatakan terpenuhi syarat pembelaan terpaksa, selama masih mampu menghindar. Kemudian, terhadap keempat orang pengawal IB HRS yang dimasukkan ke dalam mobil, pihak Kepolisian mengatakan adanya penyerangan dan upaya perebutan pistol dan oleh karenanya dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.
Lagi lagi, ini pun tidak sesuai dengan persyaratan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampui batas. Persyaratan proporsionalitas tidak terpenuhi. Dikatakan demikian oleh karena tidak terdapat kondisi yang seimbang. Para pengawal IB HRS dalam keadaan tidak bersenjata. Hal ini menunjukkan kondisi yang tidak seimbang. Terlebih lagi, tidak dilakukan upaya pelumpuhan, namun yang terjadi justru tembakan yang mematikan. Menjadi jelas pembelaan yang dimaksudkan melampui dari serangan.
Lebih lanjut, jika asumsikan adanya kegoncangan jiwa yang demikian hebat akibat serangan dan upaya merebut pistol ternyata juga tidak memenuhi persyaratan. Bagaimana mungkin terjadi kegoncangan jiwa yang hebat seketika itu, jika terhadap para pengawal IB HRS tidak dilakukan tindakan pengamanan sebelumnya dengan pemborgolan.
Lebih dari itu, bagaimana mungkin dapat didalilkan adanya hubungan kausalitas antara kegoncangan jiwa yang hebat dengan serangan seketika tersebut. Tindakan yang tidak seimbang sangat jauh dari kegoncangan jiwa. Serangan seketika harus berhadapan dengan kegoncangan jiwa yang tiba-tiba pula. Serangan tangan kosong dan upaya perampasan pistol yang didalilkan bukanlah serangan yang menimbulkan kegoncangan jiwa yang demikian hebat.
Pada akhirnya, klaim Polda Metro Jaya bahwa penembakan berujung maut dilakukan karena pembelaan terpaksa masih sebatas asumsi. Pembuktian terpenuhi atau tidaknya pembelaan terpaksa maupun pembelaan terpaksa yang melampui batas itu harus dibuktikan di depan sidang Pengadilan. Pada akhirnya, Pengadilan yang berhak memutuskannya berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Pengadilan dimaksud tentunya adalah Pengadilan HAM. Harapan rakyat, segerakanlah Pengadilan HAM guna tegaknya “kepastian hukum yang adil“. Untuk itu Komnas HAM tidak boleh kalah!*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!