Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
29.704 views

Menengok Sanksi Tegas Rusia terhadap LGBT

 

Oleh: Kasmirawanti,S.S.,M.Pd

 

Kehadiran kaum LGBT saat ini tidak lagi menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan di kalangan masyarakat umum. Pasalnya keberadaan kaum Pelangi ini hadir dalam komunitas-komunitas yang dengan sengaja mempublikasikan kehadiran mereka secara nyata. Keberadaan kaum Pelangi ini tidak hanya membentuk komunitas di negeri-negeri sekuler, namun juga mereka telah berani menonjolkan kehadirannya di negeri-negeri muslim. Fatalnya, keberadaan mereka tak lepas dari sokongan dan dukungan dari pemerintah setempat. Bahkan tak ayal pernikahan sejenis serta penyimpangan mereka di lindungi oleh beberapa negara dalam perlindungan perundang-undangan untuk melegalkan penyimpangan mereka.

Sangat disayangkan kehadiran mereka tak bisa diputus mata rantainya, malah mereka berlindung di balik hukum dan perundang-undangan. Beberapa negara-negara berkembang membiarkan bahkan melindungi pelegalan komunitas kaum Pelangi, namun hal itu tak terjadi di Rusia. Pemerintah Rusia justru melarang keberadaan kaum Pelangi ini eksis di negaranya. Bahkan tak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi hingga melakukan deportasi jika diketahui bahwa komunitas mereka ada di negara tersebut. Rusia menganggap kehadiran kaum Pelangi melanggar norma-norma dan nilai-nilai tradisional yang berlaku di negara tersebut.

Sikap Rusia Terhadap Kaum LGBT

Kehadiran kaum LGBT di beberapa negara tak semua dianggap sebagai ancaman punahnya populasi dan penyimpangan seksual yang melanggar fitrah. Bahkan fatalnya ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang harus di dukung. Hal ini terbukti dengan adanya perlindungan terhadap pelegalan pernikahan sejenis dan penyimpangan lainnya. Sekitar33 negara melakukan dukungan bahkan melegalkan pernikahan sejenis mereka melalui Lembaga undang-undang dan dari pihak pemerintah untuk dilegalkan. Tentu hal ini membuat kaum tersebut merasa berbangga diri karena dianggap semuanya sah-sah saja.

Menyikapi hal ini ternyata Rusia adalah salah satu negara yang melakukan penolakan tegas terhadap kehadiran kaum Pelangi tersebut. Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda LGBT dan membatasi tampilan LGBT. Hal ini membuat ekspresi LGBT di Rusia hampir mustahil. Dilansir dari Reuters, undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin. UU akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat. Sebelumnya, undang-undang tersebut hanya melarang promosi gaya hidup LGBT yang ditujukan untuk anak-anak. RUU baru juga melarang menampilkan perilaku LGBT kepada anak-anak.

Alasan penolakan pemerintah Rusia atas kehadiran kaum Pelangi tersebut karena mereka berpandangan bahwa mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya. Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay. Menurut Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, pada bulan lalu mengatakan  bahwa "LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita.” (kompas.com, 25/11)

Penerapan Sanksi Rusia Bagi Kaum LGBT

Aturan yang dikeluarkan oleh majelis rendah parlemen tidak hanya berdasar pada pelarangan kaum LGBT eksis di setiap kanal media online maupun di hadapan publik, namun juga menetapkan aturan denda yang bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles - 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta)

Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari. Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa. Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat. Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual.

Tak bisa dipungkiri bahwa sanksi ini hanya bersifat materi yang belum tentu sepenuhnya dapat menghilangkan ataupun menghapuskan keberadaan komunitas LGBT. Mengingat mereka masuk ke segala aspek media, hiburan dan lembaga-lembaga masyarakat. Namun, tentu saja upaya ini setidaknya bisa mengikis keberadaan mereka di negara tersebut. Hal ini tentu bisa menjadi alternatif pilihan dalam menyikapi bahayanya keberadaan kaum Pelangi tersebut. Indonesia sebagai negeri yang berpenduduk dengan jumlah besar menjadi sasaran empuk penjajahan para generasi lewat penyimpangan seksual ini selain Vietnam dan Thailand.

Barat membidik ketiga negara tersebut yaitu (Indonesia,Vietnam, dan Thailand) dalam kampanye human rights LGBT. Barat yang dalam hal ini AS, sebagai penganut kebebasan melalui perintah pemimpin negara adidaya tersebut, mengutus aktivis human rights LGBT Jessica Tern, untuk mengunjungi ketiga negara tersebut dalam rangka bertemu dengan para pejabat negara dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak asasi LGBT pada negara-negara tujuan. Namun rencana kunjungannya ke Indonesia mendapatkan penolakan telak, khususnya di kalangan masyarakat muslim dan Lembaga ulama Indonesia. Penolakan masyarakat dan ulama bukan tak beralasan. Misi yang dibawa oleh perwakilan AS tersebut adalah upaya penyebaran ide kebebasan yang mendukung penuh penyimpangan seksual yang mulai menjangkiti negeri ini.

Lalu bagaimana pandangan islam menyikapi masiifnya kehadiran kaum LGBT? Kaum ini tidak hanya merusak tatanan kehidupan manusia, namun juga melakukan penyimpangan seksual yang sangat tegas ditentang dalam syariat.

Sanksi Islam

Islam adalah agama yang tinggi dan mulia. Olehnya itu, maka Islam akan memuliakan orang-orang yang terikat pada aturan sempurna yang datang dari sang pencipta. Aturan syariat tersebut, tak hanya menjadikan orang-orang yang tunduk kepadanya menjadi orang yang terjaga amalnya, namun juga syariat akan memuliakan kedudukannya. Islam memiliki pandangan yang unik dan menyeluruh dalam menyikapi penyimpangan seksual tersebut. Islam telah menggariskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dari lawan jenis yang berbeda. Bahkan tujuan diciptakannya manusia terikat dalam ikatan yang diridhoi adalah melanjutkan keturunan agar keberadaan keturunan tersebut kelak akan menjadi tabungan kebaikan yang bervisi akhirat.

Penyimpangan seksual seperti LGBT tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan penyimpangan tersebut adalah perbuatan keji yang amat sangat dimurkai oleh Allah SWT. Selain itu Islam telah memiliki garis jelas terkait hal ini. Yaitu pada pendekatan preventif dan sanksi kuratif. Islam menutup celah masuknya penyimpangan tersebut. Sebab di dalam Islam, interaksi pergaulan di atur sedemikian rupa. Laki-laki dan perempuan ditempatkan terpisah meski mereka berada di tempat umum. Begitupun islam telah mengajarkan sejak dini agar tempat tidur anak laki-laki dan laki-laki lainnya dilarang berada dalam 1 selimut, bahkan tidak boleh saling melihat aurat masing-masing, meski dari kalangan jenisnya sendiri. Di sisi lain negara sebagai penjaga jiwa rakyatnya, tidak boleh membiarkan kran akses pornography, penyimpangan seksual yang sengaja di sebar melalui media-media barat kepada seluruh negeri-negeri di dunia, tak terkecuali negeri-negeri muslim agar mereka menjadi follower kesesatan dan meraup keuntungan pasar para kapital semata.

Secara naluriah, keberadaan kaum ini tentu saja meresahkan. Sebab tidak hanya adanya ancaman punahnya populasi manusia namun juga menyebarnya penyimpangan seksual dan penyakit menular. Tentu jika memandangnya dalam kacamata norma dan nilai agama maka penyimpangan ini tidak hanya memandulkan peran manusia di bumi sebagai makhluk yang berkembang biak, namun juga merusak tatanan yang telah di tetapkan sang pencipta.

Perbuatan penyimpangan LGBT adalah perbuatan keji, maksiat besar dan termasuk perbuatan zina. Sebagaimana yang tegas di sampaikan oleh baginda Rasulullah SAW:

 “Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki lainnya (homoseksual) maka mereka adalah berzina, dan jika seorang perempuan mendatangi perempuan lainnya (lesbian), maka mereka berzina.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Abu Musa RA.

"Jika seorang lelaki ‘menaiki’ sesama lelaki, maka arasy guncang lantaran takut murka Allah. Hampir saja langit runtuh gara-gara perbuatan itu. Para malaikat pun berpegang pada ujung langit sambil membaca qul huwa Allah Ahad (surah al-Ikhlas) sehingga murka Allah reda kembali." (al-Kabir, hlm 57).

Dari sisi sanksi kuratif jika hal ini terjadi, maka islam sebagai agama yang tegas dan adil akan menetapkan sanksi yang bersifat mengikat dan berefek jera. Para pelaku penyimpangan seksual akan di berikan sanksi oleh seorang pemimpin islam. Penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang mengandung unsur Jarimah, dimana perbuatannya dikenakan had zina. Sanksi pelakunya dalam hukum pidana islam termasuk ke dalam jarimah zina. Sanksinya bagi pelaku zina muhshan (sudah menikah) yakni didera dan dirajam sampai meninggal. Sedangkan zina ghairu muhshan (belum menikah) yakni didera dan diasingkan satu tahun sebagaiman terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur 2 dan Hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit. Wallahu ‘alam bis shawwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
Negara-negara Arab Peringatkan Meningkatnya Islamofobia Setelah Pembakaran Al-Qur'an Di Denmark

Negara-negara Arab Peringatkan Meningkatnya Islamofobia Setelah Pembakaran Al-Qur'an Di Denmark

Ahad, 26 Mar 2023 16:07

Taliban Bantah Klaim AS Bahwa Kehadiran Islamic State Meningkat Di Afghanistan

Taliban Bantah Klaim AS Bahwa Kehadiran Islamic State Meningkat Di Afghanistan

Ahad, 26 Mar 2023 15:00

Dari Buku Hitam ke Buku Putih

Dari Buku Hitam ke Buku Putih

Ahad, 26 Mar 2023 14:37

Penulis Naskah Hollywood Ikuti Lomba Tilawah Al-Qur’an Internasional

Penulis Naskah Hollywood Ikuti Lomba Tilawah Al-Qur’an Internasional

Ahad, 26 Mar 2023 14:05

Baguslah, Prabowo Siap Bertarung Lawan Anies

Baguslah, Prabowo Siap Bertarung Lawan Anies

Ahad, 26 Mar 2023 12:35

Lima Jalur Untuk Ungkap Kasus KM 50

Lima Jalur Untuk Ungkap Kasus KM 50

Ahad, 26 Mar 2023 10:33

Jangan Jadi Anak Durhaka!

Jangan Jadi Anak Durhaka!

Sabtu, 25 Mar 2023 22:04

Shalat Tarawih Live di Tiktok, Biar Apa?

Shalat Tarawih Live di Tiktok, Biar Apa?

Sabtu, 25 Mar 2023 21:50

Rezim Teroris Assad Bombardir Pasar Populer Di Atarib Suriah Di Hari Pertama Ramadhan

Rezim Teroris Assad Bombardir Pasar Populer Di Atarib Suriah Di Hari Pertama Ramadhan

Sabtu, 25 Mar 2023 19:12

UNHCR: Zakat Dan Shadaqah Umat Islam Mainkan Peran Semakin Meningkat Dalam Membantu Pengungsi

UNHCR: Zakat Dan Shadaqah Umat Islam Mainkan Peran Semakin Meningkat Dalam Membantu Pengungsi

Sabtu, 25 Mar 2023 16:15

Nadia Kahf Jadi Hakim Berhijab Pertama Di AS

Nadia Kahf Jadi Hakim Berhijab Pertama Di AS

Sabtu, 25 Mar 2023 14:07

Doa Berbuka Puasa Paling Shahih

Doa Berbuka Puasa Paling Shahih

Sabtu, 25 Mar 2023 13:01

Polisi Israel Bubarkan Pertemuan Keluarga Palestina Di Malam Pertama Ramadan di Yerusalem

Polisi Israel Bubarkan Pertemuan Keluarga Palestina Di Malam Pertama Ramadan di Yerusalem

Jum'at, 24 Mar 2023 20:34

Bekasi Disebut Sebagai Kota Pertama yang Miliki Perda Pesantren

Bekasi Disebut Sebagai Kota Pertama yang Miliki Perda Pesantren

Jum'at, 24 Mar 2023 18:23

Myanmar Tangkap 150 Muslim Rohingya Yang Mencoba Melarikan Diri Ke Malaysia

Myanmar Tangkap 150 Muslim Rohingya Yang Mencoba Melarikan Diri Ke Malaysia

Jum'at, 24 Mar 2023 18:15

Jenderal AS Klaim ISIS Lebih Kuat Di Afghanistan

Jenderal AS Klaim ISIS Lebih Kuat Di Afghanistan

Jum'at, 24 Mar 2023 16:44

Bertentangan dengan Revolusi Mental,  Jokowi Cabut Larangan Pejabat Buka Bersama

Bertentangan dengan Revolusi Mental, Jokowi Cabut Larangan Pejabat Buka Bersama

Jum'at, 24 Mar 2023 15:14

Bagian dari Program Ramadhan 1444 H, Dewan Dakwah Jabar Kirim Kafilah Dakwah ke Pelosok

Bagian dari Program Ramadhan 1444 H, Dewan Dakwah Jabar Kirim Kafilah Dakwah ke Pelosok

Jum'at, 24 Mar 2023 14:10

Dua Fitur Baru Akan Bantu Admin Kelola Grup WhatsApp

Dua Fitur Baru Akan Bantu Admin Kelola Grup WhatsApp

Jum'at, 24 Mar 2023 10:35

Respon Perppu Ciptaker, Legislator PKS: Untuk Kepentingan Nasional atau Siapa?

Respon Perppu Ciptaker, Legislator PKS: Untuk Kepentingan Nasional atau Siapa?

Jum'at, 24 Mar 2023 10:15


MUI

Must Read!
X