Kamis, 30 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Juli 2020 17:53 wib
5.406 views
Bukhori: Baznas Harus Mampu Rumuskan Perzakatan yang Progresif!
JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Gedung DPR Jakarta, Rabu (15/7/2020). Agenda rapat membahas evaluasi kinerja dan anggaran TA 2020, evaluasi anggaran penyaluran program sosial, dan isu-isu aktual berikut solusinya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyampaikan apresiasinya terhadap Baznas dan sejumlah organisasi amil zakat yang tergabung dalam Forum Zakat yang telah menyumbangkan donasi senilai Rp 43 M untuk penanganan Covid-19. Ia memandang gerakan kolektif tersebut sebagai tindakan yang responsif dan memiliki inisiatif yang baik.
Kendati demikian, politisi PKS ini mencermati sejumlah kelemahan yang terdapat dalam lembaga pengumpul dana zakat ini. Pertama, Bukhori menilai Baznas seolah kehilangan visi, salah satunya dikarenakan dana yang tersedia tidak mampu digunakan untuk menyempurnakan performa kelembagaan Baznas.
“Saya mencoba membaca pola pikir Baznas melalui cara penggunaan anggaran. Namun, saya justru melihat Baznas belum sempurna tentang profil kelembagaannya. Padahal, potensi zakat per tahun lebih dari Rp 50 Triliun, tetapi sangat disayangkan potensi tersebut belum mampu dicapai. Step ke sana belum jelas,” paparnya.
Bukhori juga mengkritisi peran Baznas sebagai leading sector pengelolaan dana zakat yang dinilai belum memiliki gagasan besar dan tahapan yang jelas untuk mengelola potensi zakat di Indonesia. Dari segi anggaran, Bukhori bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran Baznas yang cukup besar untuk sekadar hal teknis dan pribadi.
“Angka Rp 50 Triliun itu baru zakat perseorangan, jika zakat perusahaan swasta maupun BUMN itu masuk, bisa capai ratusan triliun. Sayangnya, saya tidak melihat ada gagasan besar dan step yang jelas. Bahkan dalam penggunaan anggaran, sangat disesalkan hanya menyentuh perihal kendaraan operasional yang saya kira tidak etis. Apalagi, Rp 1 sampai 1,5 Miliar untuk sekadar operasional sangatlah teknis dan pribadi,” ujarnya.
Kedua, Anggota Baleg Fraksi PKS ini juga menyoroti kelemahan Baznas yang belum memiliki rencana program terperinci (blueprint) sehingga ia menyinggung sejauh mana upaya Baznas untuk merumuskan regulasi sampai pada taraf kewajiban zakat. Sebab, sambungnya, tanpa ada intervensi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Baznas dipastikan kesulitan dalam menarik zakat. Oleh karena itu, Bukhori meminta adanya rumusan model perzakatan yang progresif.
“Jika di undang-undang awal hanya mengatur amil zakat, seharusnya ini (red; Baznas) sudah masuk pada konten kewajiban zakat. Apabila bisa dikelola dengan baik secara regulasi maupun manajemen, sebenarnya zakat bisa menjadi pengeluaran tambahan di luar pajak. Baznas harus memiliki blueprint menuju sana,” jelasnya.
Akan tetapi jika hanya mengikuti cara lama, sambungnya, hampir semua kemampuan penarikan zakat Baznas selama ini terbantu semata-mata karena adanya regulasi pemerintah. Seandainya tidak ada SK Gubernur, Bupati dan sejenisnya, maka Baznas sudah pasti akan kesulitan, ungkap politisi dapil Jateng I ini.
Lebih lanjut, Bukhori menyarankan agar Blueprint ini segera dibuat dan dibahas di internal Baznas untuk selanjutnya dibagikan ke semua stakeholder; masyarakat, lembaga amil zakat lain, dan pemerintah sehingga dalam 2-3 tahun ke depan akan semakin jelas dan terukur terkait rencana dan target program yang akan dicapai.
“Sehingga perlu dirumuskan secara serius model perzakatan yang progresif agar Baznas bisa jadi salah satu subordinat dari lembaga negara untuk membantu sumbangsih bagi pendapatan negara,” pungkasnya.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!