Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.780 views

Anggota Komisi VII: UU Cipta Kerja Ancam Lingkungan Hidup

JAKARTA (voa-islam.com)--Kontroversi UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan luas oleh masyakarat. Selain isyu ketenagakerjaan yang disorot, UU ini juga memunculkan pasal – pasal kontorversial soal lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty ST membuka, penghapusan pasal 25 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pengubahan Pasal 20 UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran  menjadikan UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup.

“Alih-alih menjamin kelestarian lingkungan, penghapusan dan penyesuaian beberapa pasal justru bertolak belakang. RUU ini menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup," tandas Saadiah di Jakarta (10/10/2020).

Saadiah menyebut, dalam pasal 25 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dengan tegas mengatur bahwa dalam hal kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

“Namun, pada BAB III Pasal 42 RUU Cipta Kerja, pasal di atas dihilangkan," beber Saadiah, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, penghapusan pasal 25 UU Panas Bumi ini berpotensi akan menyebabkan perusakan lingkungan kawasan konservasi perairan.

“Dampak penghapusan pasal ini, pelaku usaha kegiatan panas bumi tidak perlu mendapatkan izin terkait pemanfaatan kawasan tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini akan mengancam keberadaan makhluk hidup yang ada di kawasan konservasi tersebut," Saadiah menyayangkan.

Soal serupa tandas Saadiah, juga berkait dengan kewenangan inspeksi terhadap instalasi tenaga nuklir yang di atur dalam pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

“Dalam pasal 20 UU 10/1997, inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas,  dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir," sebut Saadiah.

Dalam UU Cipta Kerja Bab III Pasal 44, kewenangan Badan Pengawas dihilangkan, kewenangan ditarik oleh Pemerintah pusat. Isi Bab II Pasal 44 menjadi : (1)  Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

“Pengubahan pasal 20 UU Ketenaganukliran dimana tugas badan pengawas tenaga nuklir  diambil alih oleh pemerintah pusat, akan menyebabkan permasalahan serius terhadap keselamatan nuklir," sentil Saadiah.

Menurutnya, ketidakjelasan institusi pelaksana kegiatan inspeksi tersebut di Pemerintah Pusat, serta kompetensi yang dimiliki, cukup rawan terjadinya kesalahan yang akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X