Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.017 views

Bukhori Beberkan Tiga Catatan Kritis SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid/Mushala

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membeberkan tiga catatan kritis terhadap regulasi pengaturan pengeras suara di masjid/musala yang dirilis Kementerian Agama melalui produk Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Pertama, dari sisi regulasi, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan kebijakan yang mengatur urusan internal kelembagaan. Walau demikian, surat edaran tersebut anehnya tidak hanya dialamatkan kepada instansi vertikal atau satuan kerja di bawah Kementerian Agama, tetapi juga ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam, serta pengurus masjid dan musala yang secara kedudukan merupakan entitas di luar Kementerian Agama.

“Pertanyaannya adalah apakah surat edaran tersebut memiliki kekuatan mengikat sampai ke entitas di luar Kementerian Agama?. Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, produk berupa surat edaran tidak ditemukan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sebab, surat edaran adalah penjelasan suatu kebijakan. Bahkan salah satu pakar hukum tata negara menyebut, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, tetapi dipaksa untuk mengikat. Sehingga, dalam konteks aturan mengenai pengeras suara di masjid/musala, surat edaran ini janggal karena mencoba mengatur masyarakat yang secara kedudukan berada di luar instansi Kementerian Agama,” jelasnya dalam acara gelar wicara di salah satu TV nasional, Kamis (24/2/2022) pekan lalu.

Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, pihaknya menghargai niat baik Kementerian Agama untuk mewujudkan harmoni sosial melalui surat edaran tersebut. Namun, menurutnya, tidak semua isu dapat diselesaikan melalui pendekatan instruksi oleh negara.

Kedua, secara substansi terdapat kelemahan dalam beberapa poin, misalnya persyaratan bagi pengguna pengeras suara mesti bersuara bagus dan tidak sumbang. Poin ini sebenarnya sangat bersifat subjektif karena tidak ada pihak yang berhak menentukan suara bagus atau tidak bagus dalam konteks ini. 

“Lantas, bagaimana jika poin ini justru memicu gesekan sosial karena membuka potensi bagi setiap warga untuk saling menghakimi sehingga berujung pada disharmoni? Sebaliknya, aturan ini justru akan kontraproduktif dengan niat baik Menteri Agama di awal,” tuturnya.

Legislator dapil Jawa Tengah 1 ini melanjutkan, catatan kritis selanjutnya adalah poin tentang penentuan batas waktu penggunaan pengeras suara sebelum azan dikumandangkan dengan rentang 5-10 menit. Bukhori lantas mempertanyakan dasar yang digunakan oleh Kementerian Agama dalam menentukan batas waktu tersebut.

“Selain masalah suara adalah batas waktu. Atas dasar apa Kementerian Agama menentukan rentang waktu 5-10 menit sebelum azan? Kenapa tidak 1-3 menit? Apakah sudah ada riset atau kajian sebelumnya? Sebab saya ragu akan hal tersebut,” ucapnya.

Ketiga, poin pengawasan pada nomor 5 dalam surat edaran. Diksi pengawasan dinilai menimbulkan kesan represi bagi masyarakat, khususnya pengurus masjid. Padahal, surat edaran semestinya bernuansa edukasi dan bahasa yang digunakan bersifat normatif, edukatif, dan tidak limitatif sehingga menimbulkan tafsir liar.

“Konten yang diatur dalam surat edaran ini terlalu dalam sehingga melampaui kewenangan. Sebab, urusan masjid adalah kewenangan masyarakat, bukan Kementerian Agama. Maka, alangkah baiknya bila penyelesaiannya isu soal toa masjid/musala dilakukan dengan pendekatan edukasi seperti melalui ceramah dan pendidikan, bukan lewat pendekatan instruksi sehingga memunculkan kesan represi atau pemaksaan,” sambungnya.

Ketua DPP PKS ini menambahkan, tugas Kementerian Agama adalah memastikan keharmonisan terpelihara. Namun, jika instansi ini mulai bertindak terlalu jauh dengan mengatur hal-hal teknis soal peribadatan, selain melampaui kewenangannya, sebaliknya hal itu dapat memicu disharmoni di tengah masyarakat, pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X