Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.648 views

Yusril Ihza Mahendra: Tak Ada Landasan Konstitusional untuk Menunda Pemilu

JAKARTA (voa-islam.com)--Presiden Jokowi pada Sabtu, 5 Maret 2022 memberikan tanggapan atas wacana penundaan pemilu yang berimplikasi pada habisnya masa jabatan penyelenggara negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Presiden menegaskan bahwa semua orang wajib taat dan patuh pada konstitusi, UUD 45. Usul ketua umum tiga parpol untuk menunda pemilu, boleh saja dikemukakan di dalam negara demokrasi, sebagai bagian dari kebebasan mengemukakan pikoran dan pendapat.

Namun, sesuai pandangan Presiden agar semua taat dan patuh pada konstitusi, maka usul Cak Imin (ketum PKB), Zulkifli Hasan (ketum PAN), dan Airlangga (ketum Golkar) itu adalah usul yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Jika dilaksanakan, maka penundaan pemilu itu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir. Maka  terjadilah kevakuman kekuasaan, karena begitu jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari Presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat, alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya.

“Kalau para mantan pejabat itu memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah, maka rakyat berhak untuk membangkang kepada mereka. Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya. Negara akan berantakan karenanya. Tertib hukum lenyap samasekali,” tegasnya.

Kalau Presiden mengatakan harus taat dan patuh pada konstitusi, maka rakyat tidak punya pilihan kecuali melaksanakan pemilu sesuai jadwal. Pemilu bisa saja diselenggarakan secara lebih sederhana, misalnya menggunakan digital election memanfaatkan teknologi informasi yang ada sekarang. Bisa saja orang nyoblos pileg dan pilpres dengan menggunakan HP. Kampanye sederhana, menghitungnya cepat, kecurangan dapat diminimalkan.

“Kalau mau menunda pemilu harus ada landasan konstitusionalnya. Cara paling mungkin untuk itu hanya melakukan amandemen UUD 45. Tanpa amandemen, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 45. Risiko pelanggaran terhadap UUD 45 adalah masalah serius,” jelas Yusril dilansir laman Partaibulanbintang.or.id.

Presiden pun jika melanggar UUD 1945 bisa dimakzulkan oleh MPR. Tentu setelah melalui proses pemakzulan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945. Sekarang, pihak mana yang mau melakukan amandemen terhadap UUD 1945?

“Kita hendaknya tidak bermain-main dengan sesuatu, kalau hal itu kita sadari sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945,” jelasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X