Ahad, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 24 Desember 2023 22:07 wib
10.151 views
Tanah Dirampas Rakyat Dihempas
Oleh: Hanifa Ulfa Safarini
Sepanjang 2023, konflik agraria masih kerap terjadi. Penyelesaiannya yang tak kunjung usai masih menjadi PR negeri ini. Konflik ini pun mengakibatkan derita bagi anak dan perempuan yang dikecam ketakutan untuk pergi secara paksa dari tempat tinggalnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan, di Jabodetabek, konflik agraria menjadi kasus hukum selama setahun ini dengan total yang diadvokasi mencapai 115 kasus dan konflik agraria yang terkategori isu permukiman masyarakat urban mencapai 236 kasus. (Tribun News, 15/12/2023).
Perampasan ruang hidup akibat konflik agraria seolah terus terjadi dalam kehidupan masyarakat. Indonesia memiliki lahan yang luas tapi masih saja ada rumah rakyatnya yang dirampas. Sawah-sawah digantikan dengan mall mewah. Rumah-rumah diubah jadi apartemen yang wah. Pengusaha dan pemerintah seakan-akan sedang bermain monopoli yang tanah dan rumahnya bisa dibeli asal ada uang dan kekuasaan.
Tanah air kita sudah tidak lagi ramah pada perempuan dan anak. Semua sudah diserahkan untuk kepentingan oligarki yang dilegalkan penguasa. Tidak ada lagi yang benar-benar bisa dimiliki rakyat, karena semua bisa dibeli oleh kaum korporat diwakili para pemilik modal terkuat.
Payung Hukum untuk Oligarki
Di bawah payung sistem neoliberal, sulit untuk memisahkan antara kepentingan bisnis dan publik. Karena faktanya, sebagian besar konflik agraria terjadi demi memuluskan proyek strategi nasional (PSN). Manager kajian hukum dan kebijakan, Walhi Satrio Manggala menyampaikan, ada empat faktor kebijakan pemerintah terkait adanya konflik agraria dalam PSN.
Pertama, PSN menggunakan skema pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini ampuh untuk mengambil alih tanah rakyat yang masih produktif digunakan, salah satunya lahan pertanian.
Kedua, proses pengadaan tanah berlangsung tanpa analisis dampak lingkungan (amdal). Ketiga, peraturan soal penataan ruang kerap kali mengalami perubahan disesuaikan dengan kepentingan target atau rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), padahal peraturan penataan ruang menjadi acuan seluruh pembangunan yang ada.
Keempat, UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi payung hukum legal untuk oligarki. Beberapa pasal disesuaikan untuk proyek-proyek para pemodal. UU tersebut menghapus beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan tata ruang.
Perampasan lahan ini membuat masyarakat kehilangan mata pencahariannya sebab tidak ada lagi tanah yang biasanya mereka gunakan untuk menghidupi keluarganya. Seperti yang terjadi di Desa Lemo, Teluknaga, Tangerang, Banten menjadi salah satu desa yang sebagian besar penduduknya harus kehilangan pekerjaan akibat adanya tembok pembatas Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (detikcom, 8/8/23)
Penyebab Konflik Agraria
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. Dalam persoalan agraria, beliau memandang penyebab akar konflik agraria adalah dikarenakan ketidakadilan atas penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut. Menurutnya pula konflik agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tapi masih dianggap sebagai konflik horizontal. Tanah rakyat dirampas demi oligarki.
Lalu oleh Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menyatakan, setidaknya ada tiga catatan penyebab konflik agraria di negeri ini.
Pertama, sistem administrasi pertanahan yang berantakan menyebabkan ketidakpastian hukum atas hak tanah. Kedua, maraknya korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam administrasi penetapan status hak tanah, baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan sebagainya. Kondisi ini memunculkan mafia pertanahan yang melibatkan pejabat pertanahan, pemerintah, dan pengusaha.
Ketiga, penegakan hukum yang lemah terkait masalah pertanahan. Lalu lahirlah dampak turunan, yakni sertifikat ganda, penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi, serta penggusuran tanah rakyat yang padahal sudah dimiliki secara sah untuk kepentingan oligarki. (Media Umat).
Nyatanya pula, dalam sistem demokrasi, konflik agraria terus terjadi. Keterlibatan penguasa pada oligarki tampak pada pemberian hak guna usaha (HGU) yang sangat luas, bahkan mencakup hak masyarakat adat dan petani yang telah lebih dahulu berhak atas tanah tersebut.
Penguasa Melayani Oligarki?
Ketimpangan kepemilikan tanah di negeri ini sangat jelas terasa. Jutaan petani tidak memiliki tanah, sedangkan puluhan juta hektar dikuasai para oligarki. Data pemegang HGU juga tidak transparan sehingga memicu terjadinya konflik agraria antara korporasi dan rakyat.
Diakui atau tidak, keterlibatan penguasa terhadap oligarki tidak diragukan lagi. Buktinya, revisi UU IKN—tertuang pada Pasal 16A—memberikan hak kepada investor atas tanah berbentuk HGU hingga 190 tahun lamanya. Ini sangatlah berbahaya bagi bangsa dan bisa mengancam kedaulatan negara.
Pembangunan yang didasari pada investasi asing juga sangat berbahaya. Ini merupakan penjajahan ekonomi di segala bidang yang dapat melemahkan kedaulatan negara. Ujungnya, negara pun bisa disetir sesuai kepentingan pengusaha.
Inilah bukti negeri ini masih berada dalam cengkeraman penjajahan dengan gaya baru. Berbagai kebijakan merugikan rakyat, khususnya terhadap perempuan dan anak. Rakyat seolah sengaja dimiskinkan oleh sistem. Lahan tempat hidup mereka tinggal pun digusur secara paksa. Begitu parahnya penderitaan rakyat.
Islam Mencegah Konflik Agraria
Sistem Islam mengatur dengan sangat baik kepemilikan lahan karena mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai ketetapan Allah Ta'ala. Negara juga berfungsi sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya. Dalam sistem Islam, lahan dibagi menjadi tiga status kepemilikan. Milik individu, umum, dan negara. Jika demikian, konflik agraria dapat dicegah dalam sistem Islam.
Kepemilikan lahan dalam Islam sejalan dengan pengelolaannya. Suatu lahan yang tidak dimiliki dan dikelola oleh siapapun, boleh dimiliki. Dengan catatan lahan tersebut harus benar-benar dikelolanya. Jika ia menelantarkannya hingga tiga tahun, hak kepemilikan akan otomatis hilang.
Sistem Islam menjamin seluruh kehidupan manusia terutama bagi perempuan dan anak agar dapat hidup dengan aman dan nyaman, serta menjauhkan mereka dari berbagai masalah dan konflik. Ini karena para pemimpinnya akan benar-benar menjalankan perannya dalam pengurusan dan perlindungan terhadap mereka.
Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkata, “Semua properti (adalah) milik Allah Ta'ala. Semua makhluk di muka bumi ini tiada lain adalah hamba Allah. Jika bukan karena-Nya, aku tidak akan melindungi tanah ini.” Wallahu A'lam Bishawab. (rf/voa-islam.com)
ILustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!