Jum'at, 12 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Maret 2023 14:24 wib
4.623 views
Selandia Baru Akan Larang TikTok Pada Perangkat Dinas Parlemen
SELANDIA BARU (voa-islam.com) - Otoritas Selandia Baru menyatakan bahwa penggunaan aplikasi video populer TikTok akan dilarang pada perangkat yang tersambung dengan jaringan parlemen negara tersebut sebagai langkah menangkal potensi ancaman keamanan siber.
Kepala Eksekutif Dinas Parlemen Selandia Baru Rafael Gonzales-Montero pada sebuah surat elektronik kepada Reuters menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan saran ahli-ahli keamanan siber dan diskusi internal pemerintah serta dengan negara-negara lain.
"Berdasarkan informasi tersebut, Dinas Parlemen menyimpulkan bahwa risiko (media sosial TikTok) tidak dapat ditoleransi di tengah ekosistem Parlemen Selandia Baru sekarang," katanya.
Pengaturan khusus akan dibuat untuk pihak terkait Parlemen Selandia Baru yang memerlukan aplikasi daring tersebut dalam pekerjaannya, katanya.
Ia menambahkan pelarangan penggunaan TikTok pada semua perangkat yang tersambung dengan jaringan parlemen tersebut akan dimulai pada akhir Maret.
Sementara itu, pemilik TikTok, ByteDance, belum memberikan komentar apapun terkait langkah Selandia Baru kepada Reuters.
Selandia Baru kini mengikuti langkah-langkah beberapa negara yang membatasi penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat dinas atas alasan keamanan belakangan ini.
Kekhawatiran meruak di beberapa negara mengenai potensi ancaman keamanan yang dapat muncul apabila Pemerintah Cina dapat mengakses data lokasi dan kontak ponsel setiap pengguna TikTok melalui pemiliknya, ByteDance.
Pemerintah Amerika Serikat telah meminta pemilik TikTok untuk melepas saham mereka di aplikasi video populer itu atau menghadapi larangan di AS.
Beberapa kantor pemerintah AS juga memberi tenggat hingga akhir Maret kepada pegawainya untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat dinas.
Sementara itu, Inggris pada Kamis (16/3/2023) telah mengumumkan larangan TikTok di ponsel dinas pegawainya yang berlaku serta-merta.
Merespons pembatasan aplikasinya di beberapa negara, TikTok menyatakan hal tersebut dipicu oleh miskonsepsi fundamental dan alasan geopolitik negara-negara terkait.
TikTok juga menyatakan bahwa mereka telah mengucurkan lebih dari 1,5 miliar dolar AS (Rp23 triliun) untuk menjaga keamanan data dan menolak tuduhan melakukan tindak mata-mata. (ANT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!