Rabu, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 24 Desember 2014 16:02 wib
22.154 views
Orang Kafir Kasih Hadiah di Hari Besar Mereka, Tak Apa-apa Menerimanya!
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasararnya dibolehkan memberi hadiah kepada orang kafir atau menerima hadiah dari mereka. Khususnya, jika disertai misi melunakkan hati mereka ke Islam.
Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.
Tetapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.
Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.
. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka,
karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .
Adapun menerima hadiah dari orang kafir di hari besar mereka, tidak apa-apa. Itu tidak terhitung sebagai ikut serta dan pengakuan akan hari raya mereka. Tapi harus diperhatikan, menerimanya atas dasar al-birr (bersikap baik), melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam.
Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Tetapi berbuat baik dan adil tidak berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118) dan masih banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih sayang dan berkawan karib dengan orang kafir.
Syaikhul Islam al-Harrani Rahimahullah berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab: Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."
Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan kalian memakannya.'
Semua ini menunjukkan hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah mereka itu hukumnya sama, baik pada saat hari raya mereka atau bukan. Sebabnya, dalam menerima hadiah tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran mereka.
. . . hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. . .
Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata, "Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka, baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)
Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.
Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:
Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.
Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.
Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.
Perlu diingat, dalam menerima hadiah harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!