Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.445 views

Korban : Ini kasus pencabulan, putusan MA terhadap Anand Krishna tidak sesat

Senin, 24 September 2012 16:15:15

JAKARTA (Arrahmah.com) - Keluarga Anand Krishna menilai putusan Mahkamah Agung (MA) sesat terkait putusan pencabulan terhadap murid. Menurut kubu korban sebaliknya, selain putusan tersebut tepat juga meminta keluarga Anand Krisnha jangan membelokkan permasalahan.

"Ini kasus cabul yaitu pencabulan yang dilakukan guru terhadap murid. Di Amerika Serikat saja presiden bisa lengser karena kasus pencabulan," kata tim pembela korban, Agung Mattauch, Senin (24/9) dikutip detikcom.

Agung menilai pernyataan kubu Anand yang menilai putusan MA sesat sebagai bentuk opini pribadi. Padahal kasus ini merupakan kasus hukum sehingga pernyataan sesat tidak berlandaskan hukum. "Anand jangan mengada-ada. Putusan MA ini sudah tepat," ungkap koordinator Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) ini.

Mereka juga menyayangkan keluarga Anand akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Agung hal ini langkah aneh karena kasus tersebut bukan pelanggaran HAM. "Seakan-akan hukum di Indonesi telah runtuh lalu dibawa ke Mahkamah Internasional. Lho ini kan cuma kasus perbuatan cabul semata," tandas Agung.

Keluarga berharap kejaksaan segera bisa mengeksekusi Anand ke penjara. Dalam putusan MA, Anand diganjar hukuman 2,5 tahun penjara untuk perbuatan mencabuli murid yang berlanjut kurun 2009-2011.

"Kejaksaan jangan tergiring opini, jangan segan-segan melaksanakan putusan MA. Segera eksekusi putusan ini," pinta Agung.

Seperti diketahui, putra Anand Krishna, Prashant Gangtani mengatakan pihaknya tidak akan tunduk kepada putusan MA yang dinilai sesat. Prashant berpendapat bahwa berdasarkan UUD, KUHP pasal 244, putusan bebas tidak bisa dikasasi. Dalam KUHP tidak ada pasal yang menyatakan bebas dibagi dua kategori yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni.

"Itu hanya cara-cara oknum-oknum MA yang bandel. Menunduk kepada putusan sesat sama aja kita melanggar hukum," kata Prashant, Sabtu (22/9/2012).

Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel. Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.

"Menyatakan terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangti alias Anand Krishna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai seorang guru melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi kasasi yang dibuat ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. (bilal/arrahmah.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Arrahmah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X