Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.342 views

Menggusur Keserakahan di Proyek Reklamasi

Oleh: Sya'roni

(Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) 

Akhirnya pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang didampingi sejumlah menteri dan pejabat terkait memutuskan untuk menghentikan secara permanen reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro. 

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang menyatakan adanya pelanggaran berat yaitu karena banyak kabel-kabel listrik milik PLN, mengganggu lalu lintas kapal nelayan dan tata kelola reklamasi yang merusak biota.  

Ada dua pihak yang sangat berang atas keputusan tersebut. Pertama tentu saja pihak pengembang yaitu Agung Podomoro dan pihak kedua adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau yang oleh sebagian pihak didaulat sebagai Gubernur Podomoro. 

Argumentasi penolakannya adalah bahwa kabel PLN sudah dipindahkan, sudah tidak ada nelayan yang lewat area pulau G dan proses reklamasi juga tidak merusak biota. 

Bahkan Ahok juga menohok Rizal Ramli dengan menyatakan bahwa yang berhak menghentikan reklamasi adalah Presiden Jokowi dikarenakan dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah Kepres dan Perpres. 

Dasar hukum yang dimaksud adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

 

Preman dan PKL 

Sikap Ahok dan Podomoro yang secara terang-terangan menolak keputusan penghentian reklamasi Pulau G bisa diibaratkan seperti preman dan PKL yang terkena razia. Agung Podomoro diibaratkan sebagai PKL, sedangkan Ahok sebagai preman pemilik kawasan. 

'PKL' Agung Podomoro kecewa berat karena merasa sudah mendapatkan izin dan bahkan sudah memberikan kontribusi yang sangat besar sesuai keinginan 'preman' pemilik kawasan. Diantara kontribusinya adalah membangun rusun dan membangun gedung parkir polisi. Bahkan diisukan juga ada aliran dana reklamasi Rp 30 milyar yang mengalir ke teman 'preman'. 

Namun sayang 'PKL' Podomoro belum juga menyadari bahwa izin yang dipegangnya ternyata bodong karena belum ada Perda yang mengatur reklamasi dan juga karena Majelis Hakim di PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016 telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

'Preman' yang sudah terlanjur menjamin 'PKL' tentu harus terlihat bertanggung jawab atas terjadinya penggusuran. Maka wajar jika 'preman' tersebut terlihat ngotot melawan adanya penggusuran.  

 

Perlawanan membabi-buta 

Perlawanan yang dilakukan oleh 'preman' tentu saja membabi-buta dan tidak terarah karena diliputi kepanikan yang besar. Misalnya melontarkan kekonyolan bahwa yang bisa menghentikan reklamasi hanyalah Presiden Jokowi karena presidenlah yang mengeluarkan kepres sebagai dasar hukum. 

'Preman' tidak mengetahui bahwa dalam kasus ini presiden hanyalah pembuat dasar hukum yang berupa kepres dan perpres. Sementara yang mengawal pelaksanaan dasar hukum tersebut adalah aparat bawahan presiden. Sehingga jika ditemukan ada kegiatan yang tidak sesuai dasar hukum maka aparat berhak menghentikan kegiatan tersebut.  

Sebagaimana lazimnya penggusuran-penggusuran yang terjadi di Jakarta, Gubernur dan DPRD sebagai pembuat Peraturan Daerah (Perda) tidak pernah terjun langsung memimpin penggusuran. Cukup aparat terkait yang melaksanakan penggusuran atas dasar menjaga marwah Perda. 

Apakah di setiap penggusuran bisa berjalan mulus? Kebanyakan pasti ada perlawanan. PKL yang sudah membayangkan kerugian yang sangat pasti habis-habisan menolak penggusuran tersebut. Apalagi kebanyakan PKL merasa sudah 'legal' karena sudah memberi kontribusi kepada preman pemilik kawasan. Padahal faktanya, legal dalam perspektif PKL sejatinya adalah illegal karena berpegang pada izin yang bodong.  

 

Kepret Sang Rajawali 

Kepret Menko Kemaritiman Rizal Ramli dalam kasus reklamasi pulau G telah menghidupkan kembali harapan publik. Sebelum ini ada kesan apa yang dikehendaki oleh Ahok dapat berjalan sempurna. 

Para nelayan yang menjadi korban reklamasi tadinya juga mulai pupus harapan. Sebagaimana diketahui, para nelayan yang dirugikan adanya reklamasi Pulau G telah melayangkan gugatan ke PTUN dan oleh Majelis Hakim PTUN gugatan tersebut dikabulkan, namun sayang Ahok menganggap remeh keputusan tersebut. 

Keluarnya keputusan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menutup reklamasi Pulau G telah menghidupkan kembali semangat para nelayan untuk terus melawan kebijakan Ahok. Keputusan tersebut juga bisa dianggap sebagai eksekusi atas putusan Majelis Hakim PTUN. Dan yang terpenting keputusan tersebut telah menggusur ambisi keserakahan di proyek reklamasi. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X