Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.022 views

Dropshipper, Akad Samsaroh atau Wakalah?

 

Penulis: 

Khaerunnisa Taqiyah || Mahasiswi STEI SEBI

 

TELAH kita ketahui sebelumnya dropshipper sudah sangat banyak dilakukan dalam mu’amalah kontenporer, namun apakah kalian tahu akad sesungguhnya dari dropshipper itu sendiri? Dan apakah akad samsaroh ini adalah dasar dari dropshipper itu sendiri atau dari akad wakalah?

Dropship itu sendiri memiliki arti sebuah sistem penjualan di mana si penjual (dropshipper) hanya perlu memasarkan produk maupun barang dan menjualnya tanpa perlu adanya penyetokan barang tersebut. Karena barang yang di jualnya milik orang lain dan atas persetujuannya.

Akad samsaroh itu sendiri memiliki kesamaan dengan akad wakalah yakni sama-sama mempromosikan barang dagang ataupun produk orang lain kepada para calon pembeli. Maka mereka sama-sama tim marketing yang bertugas mempromosikan barang dagang tersebut. Namun dimana ada persamaan disitulah adanya perbedaan.

Maka perbedaan antara akad samsaroh dengan akad wakalah itu sendiri ialah akad samsaroh itu hanya sebatas menjadi perantara antara pihak pembeli dengan penjualnya, maksudnya ia tidak berhak atas transaksi tersebut sebab ia hanya perantara yang biasa disebut makelar ataupun calo. Sedangkan akad wakalah itu sendiri memiliki arti yakni mewakilkan sepenuhnya atas nama si orang yang diwakilkan.

Lantas akad mana yang cocok dan tepat pada dropshipper ini? Apakah dropshipper ini hanya sebagai penyalur saja atau sampai kepada tahap transaksi? Di sini sudah sangat jelas karena sebelumnya dropshipper telah di maknai di atas yakni suatu sistem jual beli yang mana si penjual (dropshipper) itu menjualkan barang dagang maupun produk orang lain tanpa adanya penyetokan barang yang artinya bahwa si penjual (dropshipper) itu menjualkan barang dagang orang lain hingga kepada tahap transaksi, sehingga dropshipper ini secara tidak langsung telah mewakilkan si orang lain yang menjual barang tersebut. Maka jual beli dengan cara Dropshipper masuk ke dalam kategori implementasi akad wakalah kontemporer.

Maka jawaban dari pertanyaan awal ialah akad sesungguhnya yang terdapat pada dropshipper ialah akad wakalah. Akad samsaroh itu bukan dasar dari dropshipper itu sendiri, karena ia hanyalah perantara antara produsen dengan pembeli dan tidak sampai pada transaksinya.

Kesimpulannya ialah transaksi jual beli dengan cara dropshipper itu memiliki dasar mu’amalah yakni termasuk ke dalam akad wakalah, yang artinya di wakilkan. Karena pada implementasinya para dropshippers mereka mewakilkan transaski kepada para pembeli dari pada penjual aslinya dengan kesepakatan antara si dropshipper dengan penjual aslinya. Oleh karena itu cara jual beli seperti ini dibolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam bishawab. 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X