Sabtu, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 1 September 2018 06:07 wib
6.757 views
Mengandung Babi dan Tidak Kondisi Darurat, DPRD Sumbar Minta Vaksin MR Ditarik
PADANG (voa-islam.com)—Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Guspardi Gaus meminta meminta peredaran vaksin measles rubella (MR) yang dinyatakan positif mengandung unsur babi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditarik dari lapangan.
Meski dalam fatwa MUI penggunaan vaksin MR diperbolehkan (mubah) karena berstatus darurat, Guspardi berpendapat lain. Menurut dia, seperti dikutip dari Harian Haluan, Kamis (30/8/2018), saat ini Indonesia tidak berada dalam kondisi darurat virus rubella.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Sumbar asal Dapil Payakumbuh- Limapuluh Kota, Darman Sahladi. Darman mengatakan, agar masyarakat tidak bingung dengan persoalan ini, pemerintah harus mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Kalau memang tidak darurat, vaksin MR mesti dilarang digunakan.
Kemudian kata dia, dunia medis Indonesia ia harapkan hendaknya mencari alternatif lain sebagai pengganti vaksin yang nyata-nyata mengandung unsur babi.
Sementara itu, sejumlah di Padang menolak anaknya divaksin MR. Para orangtua ini beralasan vaksin MR mengandung zat haram berdasarkan temuan MUI.
"Saya melarang anak saya divaksin, sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin MR halal," tegas Norma (40), salah satu orangtua yang menolak vaksin MR.
Kendati demikian, Norma siap memberikan izin anaknya divaksin MR jika sudah dinyatakan halal oleh MUI. "Vaksin untuk kesehatan anak sebenarnya baik, dan saya sepakat asalkan halal," ujar Norma.
Sementara itu, orangtua lain, Zul (39) berharap, agar MUI vaksin MR ditemukan yang halal agar tidak terjadi polemik.
Neni (45) salah seorang ibu menolak vaksin MR pada anaknya. Alasannya, karena masih belum ada kejelasan halalnya.
"Selain itu virus MR tidak ditemukan di sini. Jadi vaksin dirasa tidak dibutuhkan,” ujar dia.* [Syaf/HH/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!