Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.613 views

Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

Meski dianggap lemah, Majelis Rendah Parlemen Prancis akhirnya dengan mutlak meloloskan larangan cadar di tempat umum

Hidayatullah.com--Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan sisanya abstain.

Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan Undang-Undang.

Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang mengenakan penutup muka.

Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai Sosialis, yang abstain.

Tukar format AV

''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.

''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk mendekati kalangan ekstrim kanan.''

Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial, pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.

Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan cadar dari segi jender.

"Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata Feillard menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh disebut "belum lama".

"Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis pada tahun 1945," ujar Feillard.

Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.

Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya, pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah negeri.

Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya masih belum terlihat.

Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar. Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut sentimen anti-Islam.

Denda dan penjara

Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan dengan konsititusi.

Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.

Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama tidak dapat diganggu gugat.

Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.

Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).

Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.

Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai cadar.

Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu tidak demokratis.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh wajah.

Namun, bagi banyak orang, khususnya di Prancis dan Eropa, cadar menjadi simbol dari apa yang mereka lihat sebagai islamisasi bertahap atas berbagai bagian masyarakat Prancis. [bbc/hidayatullah.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X