PW Muhammadiyah Jateng tak sepakat insiden HKBP dikaitkan dengan SKB dua menteri tentang pendirian tempat ibadah
 
 
Hidayatullah.com--Ketua  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Marpuji Ali, menilai Surat  Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang  pendirian tempat ibadah masih perlu.
"Suasana kehidupan beragama  masyarakat Indonesia masih memerlukan pengaturan karena mayoritas  penduduk Indonesia masih didominasi kalangan awam dan kurang  berpendidikan," katanya di Semarang, Senin.
Menurut dia, realitas  di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih  mengenyam pendidikan secara terbatas karena pemerintah memang belum bisa  mencerdaskan masyarakat secara baik.
Dengan kondisi seperti itu,  kata dia, memerlukan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat, termasuk  dalam kehidupan beragama agar tidak menimbulkan "tabrakan" antara  pemeluk agama satu dengan lainnya.
Ia mengatakan Peraturan  Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006  tersebut masih diperlukan untuk menjamin suasana kehidupan beragama  masyarakat Indonesia berjalan secara kondusif dan baik.
"Kalau  masyarakat Indonesia memang sudah mengalami kemajuan, baik secara  pendidikan dan wawasan secara memadai tentunya mereka bisa mengatur  dirinya sendiri secara baik dan tanpa perlu aturan tersebut," katanya.
Setiap  pemeluk agama, kata dia, diharapkan bisa saling mengomunikasikan segala  hal dengan pemeluk agama lain, termasuk mengenai pendirian tempat  ibadah sehingga tidak menimbulkan konflik atau permasalahan.
"Setiap  pemeluk agama harus bisa menata diri dengan cara yang baik dan berlaku  jujur, sementara aparat keamanan harus bisa bersikap pro-aktif terhadap  setiap permasalahan yang terjadi," katanya.
Terkait dengan  insiden penyerangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)  Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu, dia  menyesalkan dan meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus  tersebut.
Namun, dia tidak sependapat jika insiden tersebut  dikaitkan dengan SKB dua menteri tentang pendirian tempat ibadah sebab  dalam pendirian tempat ibadah memang memungkinkan permasalahan yang  terjadi secara kompleks.
"Orang bisa saja mengaitkan hubungan  suatu kejadian dengan berbagai hal. Akan tetapi, kasus tersebut harus  dilihat dari konteksnya dan harus dicari apakah sesungguhnya yang  menjadi problem dan latar belakangnya," katanya.
Oleh karena itu,  kata Marpuji, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan  kasus tersebut secara baik dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan  keadilan agar tidak menimbulkan masalah yang berlarut-larut. [ant/hidayatullah.com]



 
							
							
							 
										 
										 
										 
										 
										

















