Sabtu, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 26 Juni 2021 21:50 wib
17.058 views
Berdosa Telat Bangun Shubuh Karena Tidak Menyiapkan Alarm?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Waktu shalat Shubuh dimulai sejak terbit fajar shadiq hingga sampai terbit matahari. Akhir waktu shalat Shubuh sejak terbitnya matahari. Ini didasarkan kepada hadits Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ
“Dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” (HR. Muslim)
Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,
لا خلاف بين الفقهاء في أن أول وقت صلاة الفجر هو طلوع الفجر الثاني أي الفجر الصادق، وآخر وقتها إلى طلوع الشمس
“Tidak ada khilaf di antara fuqaha’ bahwa awal waktu shalat shubuh adalah terbitnya fajar kedua, yaitu fajar shadiq, dan akhir waktunya hingga terbit matahari.”
Ketika ada seseorang yang terbangun dan mengerjakan shalat shubuh setelah syuruq (terbit) matahari maka ia telah shalat di luar waktunya. Jika karena sebab yang dibenarkan syar’iat, seperti bangunnya kesiangan padahal sudah memasang alarm maka ia tidak berdosa. Waktu shalatnya adalah saat ia bangun.
[Baca: Kesiangan Bangun, Tetap Wajib Shalat Shubuh Saat Terbangun]
Jika seseorang merasa dirinya akan sulit bangun di waktu Shubuh, hendaknya ia mencari sebab yang bisa membantunya untuk bisa bangun di waktu shubuh sehingga bisa shalat pada waktunya. Ia bisa meminta bantuan orang dekatnya untuk membangunkannya. Jika tidak mungkin, maka hendaknya ia memanfaatkan alarm dari HP-nya, jam Weker, atau semisalnya.
Sebagian ulama berpandangan, bagi seseorang yang sadar dirinya bisa telat bangun sehingga habis waktu shubuh maka ia wajib memanfaatkan sebab-sebab yang bisa membantu dirinya bangun tepat waktu; seperti alat-alat pengingat di atas. Dalilnya adalah kaidah:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Apa saja (sarana,-pent) yang perkara wajib tidak bisa sempurna kecuali dengannya maka ia menjadi wajib.”
Siapa yang sadar dirinya bisa tidak bangun tepat waktu untuk shalat Shubuh dan tidak ada orang yang membangunkannya maka hendaknya ia menyiapkan alat-alat pengingat (Alarm dan semisalnya).
Majelis Fatwa Lajnah Diamah menjelaskan perkara ini,
يجب على المسلم أن يفعل الأسباب التي تعينه على الاستيقاظ من النوم مبكرا، ووضع المنبه أو الطلب، ممن يستيقظ مبكرا أن يوقظه لصلاة الصبح
“Wajib bagi seorang muslim untuk mengusahakan sebab-sebab yang membantunya untuk bangun lebih pagi. Ia menyiapkan alat pengingat (alarm dan semisalnya,-pent) atau meminta kepada orang yang bangun lebih dulu untuk membangunkannya guna melaksanakan shalat Shubuh.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengomentari orang yang tidur larut malam atau tidak menyiapkan alat pengingat (alarm dan semisalnya) sehingga dirinya terlambat bangun shalat Shubuh, “wajib baginya untuk mengusahakan sebab-sebab yang membuatnya bisa bangun untuk shalat shalat Shubuh berjamaah. Di antaranya, ia tidur gasik (lebih awal). Karena sebagian orang terlambat tidur dan tidur ketika mendekati shubuh kemudian tidak sanggup bangun di waktu shubuh.”
Seandainya ia menyiapkan alarm atau berpesan kepada orang untuk membangunkannya diharapkan ia bisa bangun tepat waktu dan bisa shalat Shubuh berjamaah. Namun pastinya ia masih merasa ngantuk dan kurang segar dalam menjalankan shalat shubuh. Karenanya, Syaikh tetapmenasihatkan kepada orang seperti ini untuk tetap tidur di awal waktu.
Syaikh juga berpandangan, bahwa orang yang telah bangun sehingga telambat shalat shubuh maka ia berdosa jika sebabnya tidur larut malam dan tidak menyiapkan alat pengingat bangun (alarm dan semisalnya). Demikian penjelasan dan nasihat beliau. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!