Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.257 views

Dengan Ancaman Hukuman Mati, Ba'asyir Akan Disidang Kamis Depan di PN Jaksel

JAKARTA (voa-islam.com) – Menghadapi ancaman hukuman mati dari 32 orang jaksa, amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir akan menjalani sidang perdananya pada Kamis pekan depan (10/2/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara menjelaskan bahwa sidang Ustadz Abu, demikian biasa disapa, yang semula telah direncanakan di gelar di Kementerian Pertanian (Kementan), batal dilakukan, dan dialihkan lagi ke PN Jakarta Selatan.

“Rencananya sidang Ba’asyir akan digelar Kamis minggu depan di pengadilan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2011).

Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan itu meralat pernyataan PN Jakarta Selatan dua pekan lalu, bahwa lokasi sidang akan digelar di Kementan karena PN Jaksel tidak kondusif dengan membludaknya pengunjung sidang.

“Lokasinya akan kita tempatkan di Deptan (Kementan-red). Sebab, massanya kan banyak. Takutnya ruangan tidak bisa menampung,” kata jubir keamanan PN Jaksel, Kamari, Kamis (23/1/2011).

Ida Bagus menambahkan, sidang perdana terdakwa pendanaan terorisme di Indonesia ini akan dipimpin oleh 5 majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herri Swantoro.

Sidang tersebut akan digelar sekali dalam sepekan, tiap Kamis. “Untuk pertama kali tiap kamis, tergantung nanti selanjutnya kebijakan Majelis,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan voa-islam dotcom sebelumnya, 32 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ustadz Abu dengan tujuh lapis pasal terorisme dari dakwaan primer sampai subsider.

Untuk dakwaan primer, Ustadz Abu didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ustadz Abu dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Untuk memperkuat dakwaannya, JPU memasukkan keterangan 138 orang saksi yang berasal dari seluruh Indonesia.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Achmad Michdan selaku Kuasa hukum Ustadz Abu menilai dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya itu lemah, berlebihan, bohong besar dan penuh rekayasa. “Dakwaan yang dijatuhkan kepada Ustadz Abu itu bohong besar. Penuh rekayasa delik hukum,” jelas Michdan, Rabu (2/1/2011).

Tuduhan yang disebut Michdan sangat tidak berdasar adalah soal Ba’asyir yang disebut mengumpulkan uang hingga Rp 1,1 miliar lebih untuk membiayai pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar, yang diduga terkait aksi terorisme.

….Dakwaan yang dijatuhkan kepada Ustadz Abu itu bohong besar. Penuh rekayasa delik hukum….

Michdan mengakui Ba’asyir mengumpulkan dana dari para Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), organisasi yang dia pimpin. Tetapi nilainya hanya sekitar Rp 300 juta-an. Peruntukannya pun, kata Michdan, bukan untuk kegiatan terorisme, melainkan untuk menyewa kantor JAT di Jakarta dan membeli satu unit mobil ambulance. “Jadi tidak benar Ustadz Abu membiayai kegiatan teroris,” katanya.

Michdan juga menampik soal  senjata yang diamankan di Aceh oleh Detasemen Khusus 88 berasal dari ‘koleksi’ pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu. “Mana mungkin seorang ustadz memiliki senjata. Senjata yang dia punya itu hanya Al-Quran dan Hadits,” ujar Michdan.

Menurut Michdan, dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu adalah rekayasa hukum. “Apa yang dituduhkan bertolak belakang dengan fakta,” pungkasnya.

Senada itu, jurubicara JAT, Ustadz Son Hadi mengecam dakwaan JPU terhadap Ustadz Abu. Menurutnya, semua dakwaan JPU penuh dengan rekayasa yang bertujuan untuk mematikan dakwah.

“Pasal-pasal yang  digunakan jaksa dalam berkas dakwaan JPU nampak benar sebuah rekayasa keji yang bertujuan untuk menghentikan dakwah tauhid yang  dilaksanakan oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” ujarnya kepada voa-islam dotcom, Kamis (3/2/2011).

….Pasal-pasal yang  digunakan jaksa dalam berkas dakwaan adalah rekayasa keji untuk menghentikan dakwah tauhid Ustadz Abu Bakar Ba’asyir….

Untuk itu, Son Hadi berhadap agar media melakukan investigasi terhadap terorisasi dan intervensi aparat kepada jaksa dalam penyusunan daksaan terhadap Ustadz Abu. “Perlu adanya investigasi dan patut dicermati kemungkinan mafia hukum dalam penuntutan Ustadz Abu,” pungkasnya. [taz/dbs]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X