Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.713 views

Soal Anak Hasil Perzinahan, Putusan MK Bertentangan dengan Syari'at

JAKARTA (voa-islam.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

"Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jum'at (17/2/2012).

Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.

"Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.

Sementara itu Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof. Istibsjaroh khawatir terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian UU No 1/1974 tentang Perkawinan oleh Machica Mochtar.

MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya.

Istibsyaroh memahami bahwa putusan itu untuk mencegah laki-laki mudah berselingkuh dengan perempuan lain. Tapi dia khawatir ketika anak di luar nikah dinyatakan memiliki hak yang sama dengan anak sah, itu mendorong perempuan menganggap enteng pernikahan.

’’Perempuan akan meremehkan pernikahan karena anak di luar nikah pun memiliki hak sama. Ini seperti mendorong orang melakukan pergaulan bebas di luar nikah,’’ kata Istibsjaroh.

Mestinya, lanjut dia, putusan MK mengacu kepada ajaran Islam. Dalam Islam, pernikahan dianggap sah jika ada kedua mempelai, saksi dan yang menikahkan. Tidak peduli itu pernikahan siri atau dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

’’Anak hasil nikah siri atau non-siri memiliki hak sama atas nafkah dan waris dari bapaknya. Kecuali anak hasil luar nikah, dia tidak memiliki hak apa-apa atas bapaknya,’’ jelas Istibsjaroh.

Itu berbeda dengan aturan dalam pasal 43 ayat 1 UU No 1/1974 yang dibatalkan MK. Berdasarkan pasal ini, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tidak dengan bapaknya. ’’Akan lebih baik jika MK membatalkan aturan dalam undang-undang ini dan menggantinya sesuai ajaran Islam.

Bahwa anak hasil nikah siri memiliki hubungan perdata juga dengan bapaknya, kecuali anak di luar nikah. Jadi putusan MK tidak terkesan melegalkan zina,’’ jelas senator asal Jawa Timur ini.

Dia mengakui, UU No 1/1974 tentang Perkawinan ini harus sudah direvisi, karena banyak yang tidak relevan dengan kondisi sekarang. ”Usia undang-undang itu sudah lebih dari 30 tahun, banyak hal yang tidak relevan lagi. Mestinya sudah direvisi,” katanya. [widad/jpnn]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X