Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.431 views

Undang-Undang Terorisme Melanggar HAM dan Menjadi Terorisme Baru

JAKARTA (voa-islam.com) - Komisioner Komnas HAM, Dr. Saharuddin Daming, SH, MH mengatakan sejumlah laporan korban kekerasan Densus 88 yang pernah disampaikan FUI ke Komnas HAM 2 tahun lalu, sudah dinyatakan terindikasi pelanggaran HAM berat dan harus ditingkatkan menjadi penyelidikan pro justisia oleh Komnas HAM.     

“Kasus itu sudah kami lakukan investigasi dan sudah selesai hasilnya kita sudah bahas di paripurna bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat. Sesuai dengan kewenangan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yang menjadi landasan hukum Komnas HAM, maka itu harus ditingkatkan lagi menjadi penyelidikan pro justisia,” ujarnya kepada voa-islam.com, Ahad (16/9/2012).

Namun, habisnya masa jabatan sempat menghambat penyelidikan pro justisia, untuk ia berharap pada komisioner mendatang bisa melanjutkan proses tersebut.

“Nah, sayang sekali pada saat kami mau mengangkat itu untuk penyelidikan pro justisia sesuai UU no. 26 tahun 2000 masa jabatan kami sudah habis masa berlakunya, sehingga apa boleh buat itu menjadi tugas bagi komisioner berikutnya. Makanya kita dorong nanti komisioner berikutnya agar mengkuti jejak kami berani untuk melakukan pengusutan atas korban Densus 88,” kata pria tuna netra pertama yang meraih gelar doktor di bidang hukum dari UNHAS, Makasar ini.

...Jadi kalau sudah seperti itu maka saya anggap undang-undang ini melebihi terorisme baru, jangan-jangan Densus ini merupakan teroris baru karena dia leluasa untuk menafsirkan sendiri apa yang menjadi kewenangannya

Selain itu, Saharuddin Daming juga menyoroti Pasal 28 UU no. 15 tahun 2003 yang berbunyi; penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.

Menurutnya undang-undang tersebut harus direvisi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip umum. “Itu harus direvisi karena dia bertentangan dengan prinsip-prinsip umum suatu kaidah hukum, sebuah kaidah hukum itu harus ada perimbangan, harus ada pengawasan. Persoalannya, kewenangan Densus 88 itu siapa yang mengimbangi? Siapa yang mengawasi? Tidak ada,” tutur pria yang pernah menjadi advokat ini.

Pasal 28 dalam Undang-Undang terorisme tersebut telah memberi keleluasaan Densus 88 untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka terorisme.  Oleh sebab itu Saharuddin Daming justru menganggap Undang-Undang itu melebihi terorisme baru dan zalim.

“Jadi kalau sudah seperti itu maka saya anggap undang-undang ini melebihi terorisme baru, jangan-jangan Densus ini merupakan teroris baru karena dia leluasa untuk menafsirkan sendiri apa yang menjadi kewenangannya. Karena itu menurut saya, undang-undang ini merupakan undang-undang zalim. Dari perspektif hukum dia cacat hukum, dia tidak memiliki dasar hukum sebenarnya,” ungkapnya.

...Yang lebih gila itu pasal 13 nanti katanya seseorang yang bertamu ke rumah kita yang belakangan itu diburu oleh Densus, penerima tamu sendiri bisa juga kena (dijerat)

Lebih parah lagi menurut Daming, adalah pasal 13 dalam  Undang-Undang terorisme yang bisa menjerat seseorang yang menerima tamu jika belakangan si tamu tersebut adalah DPO, meski penerima tamu tak tahu apa-apa.

“Yang lebih gila itu pasal 13 nanti katanya seseorang yang bertamu ke rumah kita yang belakangan itu diburu oleh Densus, penerima tamu sendiri bisa juga kena (dijerat). Menurut saya itu jauh lebih zalim, itu sebuah substansi hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum. Sebab kaidah hukum itu harus; tertib hukum, merupakan bagian dari sistem hukum dan tidak melanggar HAM. Jadi kalau dia melanggar HAM menurut saya peraturan itu harus digugurkan,” imbuhnya.

Untuk diketahui di antara Pasal 13 disisipkan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, dan Pasal 13E yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A
(1)    Setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)    Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 13B
Setiap orang yang dengan sengaja meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 13C
Setiap orang yang dengan sengaja menjadi pimpinan dan/atau anggota organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 13D
Setiap orang yang secara melawan hukum menyelenggarakan dan/atau mengikuti pelatihan paramiliter, merekrut, menampung, atau mengirim seseorang untuk mengikuti pelatihan paramiliter baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 13E

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang menyebabkan terjadinya terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [Ahmed Widad]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Doa dan Dzikir di Era Sibuk

Doa dan Dzikir di Era Sibuk

Jum'at, 26 Sep 2025 17:12

Menjaga Keluarga Vs Travelling yang Tak Bermanfaat

Menjaga Keluarga Vs Travelling yang Tak Bermanfaat

Jum'at, 26 Sep 2025 16:06

PBB & Uni Eropa Peringatkan Deportasi Massal Bisa Jadi Ladang Rekrutmen IS-K

PBB & Uni Eropa Peringatkan Deportasi Massal Bisa Jadi Ladang Rekrutmen IS-K

Jum'at, 26 Sep 2025 14:12

MUI Terima Tokoh Islam Turki dan Australia, Sepakat Perkuat Dukungan Global untuk Palestina

MUI Terima Tokoh Islam Turki dan Australia, Sepakat Perkuat Dukungan Global untuk Palestina

Jum'at, 26 Sep 2025 12:45

Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Jum'at, 26 Sep 2025 10:19

Keutamaan Doa Saat Safar, Perbanyaklah Berdoa!

Keutamaan Doa Saat Safar, Perbanyaklah Berdoa!

Kamis, 25 Sep 2025 14:31

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Kamis, 25 Sep 2025 08:55

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Kamis, 25 Sep 2025 07:52

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

Rabu, 24 Sep 2025 17:47

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Rabu, 24 Sep 2025 13:09

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Rabu, 24 Sep 2025 12:32

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Rabu, 24 Sep 2025 12:01

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 10:52

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Selasa, 23 Sep 2025 21:06

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Selasa, 23 Sep 2025 15:28

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Selasa, 23 Sep 2025 13:38

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

Selasa, 23 Sep 2025 11:16

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Selasa, 23 Sep 2025 10:26

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Selasa, 23 Sep 2025 08:53


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X