Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.318 views

Ustadz Abu Rusydan: Umat Islam harus Proaktif Tolak RUU Kamnas

JAKARTA, (voa-islam.com) – Penolakan terhadap RUU Kamnas ini terus bermunculan dari berbagai pihak. RUU Kamnas yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI, dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan kekejaman otoriter masa Orde Baru (Orba) yang dengan mudahnya menutup mulut masyarakat yang bersuara lantang untuk mengkritisi kinerja pemerintah. RUU Kamnas juga berpotensi mengancam kebebasan pers, supremasi sipil termasuk mengancam keberlangsungan dakwah.

Ustadz Abu Rusydan seorang mubaligh asal Kudus yang pernah merasakan pahit getirnya zaman Orde Baru menyatakan bahwa, ada atau tidaknya UU Kamnas yang sekarang ini sedang digodok oleh DPR RI, aktivis Islam jangan pernah sedikitpun mengurangi dakwahnya kepada masyarakat.

“Ada atau tidaknya Undang-Undang Kamnas itu, aktivis islam harus tetap berdakwah menyampaikan kebenaran islam kepada masyarakat atau publik,” tegasnya kepada voa-islam.com melalui sambungan telfon pada Rabu pagi (24/10/2012).

Alumnus akademi militer mujahidin Afghanistan ini mengungkapkan alasannya tersebut, karena ada atau tidaknya UU Kamnas tersebut, pemerintah juga akan tetap menekan dan menyulitkan Islam dan kaum muslimin.

“Sebenaranya bagi Islam dan kaum muslimin di Indonesia sendiri, ada atau tidak ada Undang-Undang yang menyulitkan atau menekan islam dan kaum muslimin, itu tetap ada kebijakan diluar Undang-Undang yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk menekan Islam dan kaum muslimin, itu kenyataannya selama ini kan seperti itu,” tambahnya.

Namun demikian, ia juga berpesan kepada kaum Muslimin, baik aktivis Islam yang bergerak dibidang politik, ataupun diluar kancah perpolitikan serta media Islam, harus berupaya sekuat tenaga untuk menolak RUU Kamnas tersebut.

“Jadi upaya dari kaum muslimin supaya RUU Kamnas ini agar tidak disahkan harus tetap dilakukan, meskipun nanti ada pengaruhnya atau tidak. Karena itu, harus ada semacam kesan politik yang harus kita bangun kepada publik, bahwa kita berupaya dari berbagai macam cara yang memang oleh publik sementara ini dibenarkan,” paparnya.

Oleh sebab itu, kaum Muslimin harus pro aktif memanfaatkan momentum keterbukaan ini untuk menekan pemerintah dan DPR agar tidak membahas lebih lanjut RUU Kamnas.

“Kaum muslimin harus memanfaatkan momentum keterbukaan ini untuk pro aktif! Pro aktif bagaimana menekan pemerintah dan DPR supaya tidak membahas lebih lanjut masalah ini. Jadi misalnya, media-media massa Islam atau ormas-ormas islam dan aktivis islam yang selama ini bergerak dalam urusan-urusan politik, itu supaya lebih meningkatkan kegiatannya lagi,” pungkasnya.

...Kaum muslimin harus memanfaatkan momentum keterbukaan ini untuk pro aktif! Pro aktif bagaimana menekan pemerintah dan DPR supaya tidak membahas lebih lanjut masalah ini

Untuk diketahui, dalam RUU Kamnas ada sejumlah pasal karet yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak penguasa dan menzalimi rakyat, diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama,  Pasal 54 (e) dan Pasal 22 Jo pasal 23 RUU Kamnas: Dewan keamanan punya hak Dan kuasa khusus menyadap, merangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap dapat mengganngu keamanan Nasional. Pasal ini jelas akan mengerti kebebasan masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya, dikwatirkan penilaian mengganngu keamanan akan dinilai secara subyektif oleh kepentingan kekuasaan sehinnga lepas kendali dengan melakukan penyadapan yang tidak terkontrol.

Kedua, Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas: memberikan peran luas kepada badan intelejen negara(BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal ini jelas bahwa intelejen akan melakukan kegiatan sama persis dengan kegiatan orde baru, dimana masyarakat akan diawasi dengan cermat, bahkan dinilai apakah kegiatan tersebut membahayakan Kamnas. Pembelengguan ini menyeluruh bukan hanya kebebasan berserikat Dan berkumpul tapi menyangkut kegiatan keagamaan.

Ketiga, Pasal 10, Pasal 15 jo Pasal 34: Darurat sipil dan darurat militer dianggap tidak relevan lagi bila acuannya adalah keadaan bahaya. Artinya bahwa bila keadaan bahaya itu telah ditetapkan oleh  komisioner Kamnas maka dimana darurat sipil dengan kewenangan penuh pada Gubernur dan darurat militer juga advice dari Gubernur tidak berlaku, yang ada hanya keadaan bahaya dengan penerapan keadaan Keamanan Nasional, penanganannya adalah cara militer dan pengekangan.

Keempat, Pasal 17(4): Ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan Presiden. Pasal ini jelas demi kepentingan penguasa, keputusan Presiden tentunya akan menghasilkan keputusan yang melindungi kepentingan kekuasaan semata bukan keputusan yang bertitik tolak pada keamanan secara holistik, keyakinan para akademi  dan praktisi bahya ancaman potensial akan dimasukkannya Perpu tentang kebijakan pemerintah sehinnga tidak ada celah bagi pemerintahan berikutnya untuk mengungkit Perpu yang berhubungan dengan kebijakan, contoh Perpu Bailout Bank Century.

Kelima, Pasal 59 ayat 1: Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Disinilah titik beratnya UU ini, kata-kata sepanjang tidak bertentangan dengan UU Keaman Nasional, artinya bila dianggap bahwa keadaan telah potensial mengganngu keamanan Nasional maka Tap Mpr no. VI  Dan VII, UU KPK, UU Kepolisian, UU Pers, UU TNI, UU HAM dinyatakan tidak berlaku, yang digunakan adalah UU Kamnas, penyadapanya, penangkapannya dan pemeriksaannya. Jelasnya bahwa UU Kamnas sudah bertentangan dengan rujukan diatas bahwa tugas Kamnas sudah sangat jauh memalukan areal hak asasi Publik.

Keenam, Pasal 28: Kewenangan penyadapan. RUU Kamnas tanpa ijin pengadilan berhak melakukan penyadapan kepada siapa saja yang berpotensi menyebabkan keamanan Nasional. Ini sangat bertentangan dengan keadilan (pro yustitia) dan bertentangan dengan Hak asasi manusia, selain itu RUU ini potensi disalahgunakan dan bertabrakan dengan UU KPK  dan UU Tipikor. Kewenangan tanpa batas berpotensi menyebabkan kembalinya kediktatoran di era Reformasi ini.

Ketujuh, Pasal 51(e) Jo pasal 20 RUU  Kamnas: Pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelejen Negara(BIN). Jelas inilah yang dinamakan keinginan back TNI dengan topeng aturan dan perundang-undangan, dengan alasan UU mereka kembali ke era orde baru membenamkan kebebasan menyuarakan pendapat, kebebasan pers dan kehidupan sipil. Jelas ada muatan keinginan militer berkuasa dan keinginan menggunakan kekuatan militer demi kepentingan kekuasaan dan politik. [Widad/Bekti]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X