Jum'at, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 5 Juli 2013 14:08 wib
11.448 views
Ketua FPI Solo: Masyarakat Akan Tindak Aparat yang Tak Sweeping Miras
SOLO (voa-islam.com) – Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Solo Raya, Ustadz Khoirul RS menyambut baik dan bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Keputusan Presiden soal Minuman Keras (Keppres Miras) No 3/1997. Keppres Miras ini sendiri diteken oleh Presiden Soeharto pada 31 Januari 1997.
Hal ini disampaikan Ustadz Khoirul terkait dikabulkannya permohonan FPI untuk mencabut Keppres Miras No 3/1997 dalam judicial review di MA. Perkara itu masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan dimenangkan FPI pada 18 Juni 2013 lalu dengan putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 42 P/HUM/2012.
Dengan dikabulkannya pencabutan Keppres Miras, tugas FPI atau ormas Islam lainnya akan ringan. Sebab, aparat yang akan mengeksekusi putusan tersebut. Putusan itu sendiri diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius.
...Alhamdulillah, terjawab sudah ancaman polisi yang akan menindak tegas ormas yang akan sweeping miras di bulan puasa. Pasalnya, polisi yang akan mengambil alih untuk melakukan sweeping tersebut...
“Alhamdulillah, terjawab sudah ancaman polisi yang akan menindak tegas ormas yang akan sweeping miras di bulan puasa. Pasalnya, polisi yang akan mengambil alih untuk melakukan sweeping tersebut,” kata Ustadz Khoirul kepada voa-islam.com pada Kamis (4/7/2013).
Menurut anggota Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) ini, bukan semata-mata dirasakan dan dinikmati oleh FPI. Namun, ia menyatakan bahwa putusan tersebut adalah kemenangan umat Islam dan rakyat Indonesia.
Kemenangan dari putusan ini, kata Ustadz Khoirul, merupakan sebuah langkah positif untuk menyelamatkan masyarakat, dan khususnya generasi muda Indonesia dari bahaya miras. Karena miras terbukti sebagai salah satu pemicu terbesar dari kejahatan dan kemungkaran yang terjadi di Indonesia.
...Ini bukan hanya kemenangan FPI, tapi (kemenangan -red) umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia...
“Ini bukan hanya kemenangan FPI, tapi (kemenangan -red) umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia,” tegas pria yang juga Ketua DPD FPI Jawa Tengah Bidang Nahi Mungkar ini.
Ia menuturkan, dengan diputusnya perda anti miras ini, tidak ada alasan lagi bagi pejabat dan instasi pemerintahan terkait, seperti Kemendagri untuk menghalang-halangi eksekusi miras yang ada di daerah.
Akan tetapi, Ustadz Khoirul menegaskan, dengan adanya putusan itu, aparat yang harus melakukan sweeping terhadap miras. Jika aparat enggan dan bahkan menghindar, masyarakat yang akan menindak tegas aparat tersebut.
...Nah, sekarang ini judulnya ganti, “masyarakat akan tindak tegas aparat yang tidak sweeping miras”, kan gitu. Siapapun yang tidak menjalankan (putusan -red) itu, harus di tindak, ayoo alasan apa lagi?...
“Nah, sekarang ini judulnya ganti, “masyarakat akan tindak tegas aparat yang tidak sweeping miras”, kan gitu. Siapapun yang tidak menjalankan (putusan -red) itu, harus di tindak, ayoo alasan apa lagi?,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, Keppres Miras tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol dengan kadar etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka miras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Selama ini beberapa daerah di Indonesia sudah memberlakukan perda anti miras. Dan pemberlakuan itu selalu dianggap berbenturan dengan aturan Keppres tersebut. Dengan keputusan MA ini, diharapkan peredaran minuman haram tersebut bisa dihentikan di negeri yang mayoritas muslim ini. [Khalid Khalifah]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!