Selasa, 7 Rabiul Akhir 1446 H / 9 September 2014 11:20 wib
14.953 views
Memberitakan 'Direksi Pertamina Korupsi Rp 5 Triliun', Media GeoEnergi Disomasi
JAKARTA (voa-islam.com) - Karena berita ini, 'Direksi Pertamina Diduga Kebagian Korupsi Rp 5 Triliun' media cetak berformat majalah GeoEnergi disomasi Pertamina dan SKK Migas.
GeoEnergi melansir tulisan yang mengungkap soal korupsi direksi Pertamina, sekarang baru diketahu.,Ternyata penyebab utama krisis listrik di Pulau Madura terutama di Kabupaten Bangkalan selama 7 (tujuh) tahun terakhir ini adalah karena praktek korupsi dan mafia migas Indonesia, yang dilakukan oknum pejabat - pejabat tinggi Badan Pengelola Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, sekarang SKK Migas), Direksi PT Pertamina, PT. PLN, PT Pertamina EP, Direksi PT Media Karya Sentosa (MKS) dan mantan Bupati Bangkalan, Madura.
Perilaku jahat para mafia migas itu berawal dari penerbitan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dari Blok West Madura Offshore (WMO) antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa secara melanggar hukum, menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 445 juta atau sekitar Rp 5 triliun, selama 7 tahun terakhir.
Hasil penelitian dan kajian terhadap kontrak serta pelaksanaan kontra PJBG itu ditemukan banyak bukti dan fakta menyimpang dari ketentuan kontrak, serta pelanggaran hukum. Tidak tanggung-tanggung pelanggaran hukum itu menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp5 triliun dan telah menyebabkan rakyat Madura mengalami penderitaan akibat krisis listrik di Pulau Madura karena Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur yang pada saat awal rencana pembangunannya sudah mendapat jaminan dan kepastian akan diberikan alokasi gas sebesar 8-12 BBTU untuk bahan bakar operasional PLTG itu.
Namun ternyata kewajiban PT Media Karya Sentosa untuk menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur serta pembangunan jaringan pipa penyalur gas ke Bangkalan Madura sebagai prasyarat penerbitan kontrak pada tanggal 5 September 2007 lalu, hingga hari ini tidak pernah terwujud. PLTG Gili Timur 18 Megawatt x 2 yang sudah terlanjur dibangun, terpaksa tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Jangankan untuk meningkatkan kapasitas pembangkit hingga 30 MW x 2 pada tahun 2010, bahkan kini PLTG Gili Timur Bangkalan Madura itu disebutkan oleh pejabat PLN sudah dibongkar dan direlokasi ke Pekanbaru, Riau.
Pelanggaran hukum dan korupsi berjamaah yang merugikan negara Rp 5 triliun, menyebabkan penderitaan rakyat Madura, serta macetnya pertumbuhan ekonomi Bangkalan dan sekitarnya itu, terus berulang tanpa ada penindakan tegas dengan menyeret semua pelaku dan mafia migas ini ke pengadilan. Pada tahun 2013 lalu, secara diam-diam dan tanpa ada sama sekali perbaikan atau koreksi terhadap kontrak PJBG dimaksud, SKK Migas - Pertamina - PT Media Karya Sentosa nekad memperpanjang kontrak PJBG untuk selama 5 tahun ke depan (2013-2018).
Kejahatan terhadap rakyat Madura dan KKN kronis terus menerus yang dilakukan para direksi Pertamina, Media Karya Sentosa dan Pejabat SKK Migas ini, adalah kejahatan terhadap negara, kemanusian dan korupsi luar biasa.
Berangkat dari niat baik Bupati Bangkalan Fuad Amin memajukan daerah yang dipimpinnya dengan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan KE - 30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE - WMO).
Pengelolaan Blok Migas West Madura diatur dalam kontrak bagi hasil dengan komposisi saham terdiri dari Pertamina yang menguasai 50 persen, CNOOC (25 persen), Kodeco (25 persen) dengan hak pengoperasian. Menjelang beberapa hari dari masa 30 tahun masa kontrak lapangan itu, Kodeco dan CNOOC melepaskan separuh sahamnya (12,5 persen) masing-masing kepada PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd. (ahmedi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!