Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 3 Desember 2014 10:53 wib
35.635 views
Kasus JIS: Sodomi adalah Biadab, Tapi Lebih Keji Lagi Bila Menghukum Orang Tak Bersalah
Jakarta (voa-islam.com) - “Kekerasan seksual, sodomi, terhadap anak adalah hal yang biadab. Tapi lebih kejam lagi kalau kita menghukum orang yang tak bersalah,” demikian dikatakan pengacara terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual JIS Virgiawan Amin, Patra M. Zen, kepada wartwan seusai menghadiri sidang tertutup kasus JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Patra mengutuk keras atas disidangkannya kasus ini, karena menurutnya kasus ini terkesan seperti direkayasa. Bagaimana tidak, katanya, sampai persidangan yang ke-18, belum ada bukti kuat bahwa kliennya melakukan kekerasan seksual terhadap murid TK JIS yang berinisial MAK.
“Dengan sidang ke-18 ini, makin menguatkan bahwa tidak ada kekerasan seksual dilakukan oleh Awan (Virgiawan Amin) dan kawan-kawan,” kata Patra dengan tegas.
Patra juga menjelaskan, lima petugas kebersihan yang alih daya di JIS itu diseret ke meja hijau lantaran pengakuan mereka atas tindakan asusila terhadap murid TK Jakarta Internasional School yang berinisial MAK.
Namun, lanjut Patra, pengakuan tersebut sebenarnya tidak sah. Karena saat berada dalam proses penyelidikan, mereka menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) atas dasar paksaan pihak kepolisian. Para terdakwa mendapat perlakuan tindak kekerasan dan penganiayaan dari pihak kepolisian. Hal ini sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
“Salah satu terdakwa saat diwawancarai di salah satu televisi, dalam keadaan yang mengenaskan wajahnya. Oleh karena itu, secara terpaksa mereka menantangani BAP dan kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.”
Berdasarkan keterangan saksi ahli baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, setelah memeriksa hasil visum yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan ternama, yaitu Klinik SOS Medika, RS Cipto Mangunkusumo, RS Pondok Indah, dan RS Polri Bhayangkari, menyatakan bahwa hasil visum tersebut tidak membuktikan adanya tindakan kekerasan seksual alias sodomi.
Berdasarkan keterangan saksi ahli baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, setelah memeriksa hasil visum yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan ternama, yaitu Klinik SOS Medika, RS Cipto Mangunkusumo, RS Pondok Indah, dan RS Polri Bhayangkari, menyatakan bahwa hasil visum tersebut tidak membuktikan adanya tindakan kekerasan seksual alias sodomi.
“Hasil visum tidak membuktikan adanya DNA pelaku yang mengarah kepada para terkdakwa,” kata Patra menjelaskan, sambil memperlihatkan foto korban MAK yang sedang bermain perosotan dengan ceria. Padahal, foto tersebut diambil pada tanggal
Karena itu, kata Patra lagi, dakwaan atas Awan seharusnya dibatalkan demi hukum. “Dakwaan dibuat secara tidak cermat, karena itu harus batal demi hukum,” ujarnya. (may/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!